JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menelusuri aliran dana dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, termasuk kemungkinan dana mengalir ke organisasi keagamaan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya fokus menelusuri arus uang untuk mengetahui tujuan akhir dana tersebut. “Kami sedang menelusuri ke mana saja uang itu mengalir,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Asep menambahkan, penelusuran ini dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga menjelaskan keterlibatan ormas keagamaan seperti PBNU terkait penyelenggaraan haji, karena kasus ini menyentuh aspek ibadah dan kepentingan umat.
“Kami ingin memastikan proses ibadah haji berjalan sesuai aturan. Karena itu, pemeriksaan juga melibatkan organisasi keagamaan yang terkait,” jelas Asep.
Meski melakukan penelusuran, Asep menegaskan KPK tidak bermaksud merugikan reputasi PBNU atau ormas manapun. “Langkah ini murni untuk memastikan uang negara yang dikelola kembali ke tempat semestinya,” katanya. Menurutnya, setiap penanganan kasus korupsi selalu mencakup penelusuran aset agar dana negara yang hilang bisa dikembalikan.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan penghitungan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut, juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dari alokasi 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
Penelusuran KPK diharapkan memberikan kejelasan aliran dana, memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan transparan, serta memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi yang terjadi.
Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com






