Dosen Unilam Peringatkan Bencana! Tambang Ilegal di TNGHS Sudah Rusak 15% Kawasan Hutan

Hutan rusak
Foto : Kerusakan Hutan

JurnalLugas.Com — Akademisi Universitas Latansa Mashiro (Unilam) Rangkasbitung, Mochamad Husen, menegaskan perlunya tindakan tanpa kompromi terhadap para pelaku perusakan hutan. Ia menyebut praktik tambang ilegal di kawasan lindung sebagai ancaman serius yang dapat memicu bencana ekologis.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Banten yang mengamankan sejumlah pelaku tambang ilegal, serta Satgas PKH yang menutup lubang-lubang tambang emas tanpa izin di wilayah konservasi TNGHS,” ujar Husen, Minggu (7/12/2025).

Bacaan Lainnya

Kerusakan Hutan Banten Capai 200 Ribu Hektare

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Banten, kerusakan hutan di provinsi tersebut telah mencapai 200.000 hektare, terdiri dari kategori kritis hingga sangat kritis. Kondisi ini terjadi baik di kawasan konservasi maupun hutan produksi.

Husen menyebut situasi itu mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas, kerusakan akan terus melebar dan berpotensi memicu bencana ekologis di masa depan.

Baca Juga  Jaksa Terjaring OTT di Banten, KPK–Kejagung Lakukan Koordinasi Intensif

“Kita tidak ingin kejadian tragis seperti di Sumut, Sumbar, dan Aceh terulang. Pencegahan harus dilakukan dengan mengedepankan penindakan hukum,” tegasnya.

TNGHS Juga Terancam: Kerusakan 10–15 Persen

Di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), kerusakan hutan tercatat mencapai 10–15 persen dari total 105.072 hektare. Area terdampak tersebar di Lebak, Bogor, dan Sukabumi mayoritas akibat praktik penambangan ilegal.

Menurut Husen, wilayah Lebak dan Pandeglang memiliki tutupan hutan luas yang menjadi penyangga ekologis. Karena itu, keberlanjutan hutan harus dijaga melalui peningkatan pengawasan, aksi penertiban, serta peran aktif masyarakat.

“Masyarakat mendukung langkah kepolisian dan Satgas PKH. Perusakan hutan bukan hanya kejahatan ekologis, tetapi juga mengganggu tatanan sosial dan ekonomi warga,” jelasnya.

Kerugian Negara Capai Rp304 Miliar

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan pihaknya masih melakukan operasi penertiban tambang ilegal di Lebak, yang tersebar di 11 blok berbeda.

Baca Juga  Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan Bermasalah, Total 1 Juta Hektare Ditertibkan

Ia mengungkapkan, potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp304 miliar. Selain pelaku lapangan, penyidik juga menelusuri pemodal utama yang berperan di balik aktivitas pertambangan ilegal itu.

“Penyelidikan terus berjalan. Ada beberapa titik penampungan yang menjadi target operasi. Fokus kami saat ini adalah penguasaan dan penghancuran lokasi tambang ilegal,” ujar Rudi.

Ia menegaskan para pelaku dapat dijerat pidana berat karena melanggar ketentuan dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selengkapnya berita lainnya kunjungi:
JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait