JurnalLugas.Com — Menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dan istri kini menjadi pilihan banyak pasangan karena dinilai lebih praktis dan efisien. Dengan sistem penggabungan ini, kewajiban pelaporan pajak tahunan keluarga dilakukan dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas nama suami, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini tidak hanya menyederhanakan administrasi, tetapi juga membantu wajib pajak menghindari kesalahan pelaporan yang berpotensi menimbulkan sanksi. Seiring diterapkannya sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses penggabungan NPWP dapat dilakukan secara daring dan mandiri.
Apa Itu Penggabungan NPWP Suami-Istri?
Penggabungan NPWP adalah mekanisme resmi di mana kewajiban pajak istri digabungkan dengan suami. Dalam skema ini, NPWP istri dinonaktifkan, sementara seluruh penghasilan keluarga dilaporkan dalam satu SPT Tahunan oleh suami sebagai kepala keluarga.
Seorang pejabat pajak menjelaskan secara singkat bahwa penggabungan ini diperuntukkan bagi wanita kawin yang memilih penghitungan pajaknya disatukan dengan suami sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tahapan Menggabungkan NPWP Melalui Coretax
Berikut panduan lengkap dan sistematis yang dapat diikuti pasangan suami-istri:
1. Menonaktifkan NPWP Istri
Langkah awal adalah mengajukan penetapan NPWP nonaktif atas nama istri melalui aplikasi Coretax. Setelah masuk ke akun Coretax istri:
- Akses menu Portal Saya, lalu pilih Perubahan Status.
- Klik opsi Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Isi formulir yang tersedia dan pilih alasan bahwa wajib pajak orang pribadi wanita kawin memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.
- Unggah dokumen pendukung berupa KTP suami, KTP istri, serta Kartu Keluarga dalam format digital.
Setelah permohonan dikirim, wajib pajak dapat memantau prosesnya melalui menu Kasus Saya. Umumnya, verifikasi DJP memerlukan waktu maksimal lima hari kerja.
2. Memperbarui Data FTU pada Akun Coretax Suami
Setelah NPWP istri resmi dinonaktifkan, suami perlu memperbarui data Family Tax Unit (FTU) di akun Coretax miliknya:
- Login ke akun Coretax suami.
- Masuk ke menu Profil Saya, pilih Informasi Umum, lalu klik Edit.
- Pada bagian FTU, tambahkan data istri dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pastikan status istri dipilih sebagai Tanggungan.
- Centang pernyataan persetujuan dan klik Submit untuk menyimpan perubahan.
Jika kedua tahapan ini telah selesai, sistem perpajakan secara otomatis mengenali bahwa NPWP suami dan istri telah digabung.
Bagaimana Jika Istri Masih Bekerja?
Meski NPWP istri dinonaktifkan, istri yang masih bekerja dan menerima penghasilan tetap akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 atau Pasal 26 atas namanya sendiri. Dalam hal ini, NIK berfungsi sebagai identitas pengganti NPWP.
Seluruh penghasilan istri tersebut wajib tetap dicantumkan dalam SPT Tahunan suami secara lengkap dan akurat untuk menghindari potensi masalah perpajakan di kemudian hari.
Penggabungan NPWP suami-istri melalui Coretax merupakan prosedur resmi, legal, dan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. Namun, penting untuk memastikan bahwa permohonan penonaktifan NPWP istri telah disetujui sepenuhnya sebelum melakukan pembaruan data FTU pada akun suami.
Apabila mengalami kendala, pasangan wajib pajak disarankan menghubungi helpdesk Direktorat Jenderal Pajak atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan pendampingan langsung.
Untuk informasi perpajakan terkini dan panduan resmi lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.Com.






