Eksistensi Debt Collector Dinilai Tak Lagi Sah, DPR Harus Dilarang Secara Hukum

JurnalLugas.Com — Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa keberadaan penagih utang atau debt collector secara hukum sejatinya sudah tidak memiliki dasar yang kuat. Oleh karena itu, praktik tersebut dinilai sudah semestinya dihapuskan atau dilarang secara tegas.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait mekanisme penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan. Putusan tersebut menegaskan bahwa perusahaan leasing maupun pihak penagih tidak diperkenankan mengeksekusi objek jaminan secara sepihak.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ketentuan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada 6 Januari 2020. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha pembiayaan di Indonesia.

Baca Juga  Revisi UU Pangan DPR Soroti Hilirisasi Pertanian sebagai Kunci Nilai Tambah Produk Lokal

Gus Falah menekankan bahwa perusahaan kredit maupun penagih utang tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pengambilan paksa terhadap kendaraan, rumah, atau aset lain milik debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.

Dalam putusan itu, MK secara tegas menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Dengan demikian, tindakan sepihak di lapangan tidak dibenarkan oleh hukum.

Lebih lanjut, MK juga menegaskan larangan adanya praktik penagihan yang disertai intimidasi, kekerasan, ancaman, maupun perlakuan yang merendahkan martabat debitur. Setiap bentuk teror dalam proses penagihan dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum.

Gus Falah menilai putusan tersebut selaras dengan prinsip negara hukum, di mana setiap sengketa keuangan harus diselesaikan melalui prosedur hukum yang jelas, transparan, dan dapat diawasi oleh lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian di luar mekanisme hukum justru berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga  DPR Dorong Pembentukan Pansus Mark Up Harga Impor Beras di Bapanas dan Perum Bulog

“Jika mengacu pada putusan MK, maka praktik penagihan oleh debt collector sebenarnya bertentangan dengan asas negara hukum. Penyelesaian kredit bermasalah tidak boleh dilakukan dengan cara-cara koersif,” tegasnya.

Ia pun mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dalam menertibkan praktik penagihan utang yang masih marak terjadi di masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar debitur maupun kreditur mendapatkan perlindungan yang adil.

Baca berita selengkapnya JurnalLugas.Com https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait