JurnalLugas.Com — Langkah cepat dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengurai dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, sebanyak 11 dari total 13 pejabat yang berstatus saksi telah dipulangkan ke daerah asalnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi telah rampung tanpa kebutuhan pemeriksaan lanjutan. “Semua saksi sudah selesai diperiksa dan langsung dipulangkan,” ujarnya singkat, Senin (13/4/2026).
Kepulangan para pejabat ini menandai berakhirnya tahap awal pendalaman keterangan saksi dalam perkara yang mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Saat ini, tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK.
Bupati dan Ajudan Ditahan, Status Naik Jadi Tersangka
Berbeda dengan para saksi, nasib dua orang lainnya justru berlanjut ke tahap hukum yang lebih serius. KPK resmi menahan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan, menyusul dugaan keterlibatan aktif dalam praktik pemerasan yang terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah.
Modus Dugaan Pemerasan Target Rp5 Miliar dari OPD
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK yang mengendus adanya aliran dana tidak wajar di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) Tulungagung. Dalam konstruksi perkara sementara, bupati diduga meminta setoran dana dari sejumlah OPD dengan target mencapai Rp5 miliar.
Namun dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK hanya berhasil mengamankan uang sekitar Rp2,7 miliar yang diduga merupakan bagian dari praktik pemerasan tersebut.
Skema ini memperlihatkan indikasi kuat adanya sistem pengumpulan dana yang terorganisir, bukan sekadar tindakan individual.
KPK Dalami Peran Pihak Lain
Meski telah menetapkan dua tersangka, KPK memastikan penyidikan belum berhenti. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam aliran dana maupun mekanisme pengumpulan.
Pendalaman ini menjadi krusial untuk mengungkap apakah praktik tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas di dalam birokrasi daerah.
Kasus Tulungagung kembali menjadi pengingat keras bahwa celah korupsi di tingkat pemerintah daerah masih terbuka lebar. Praktik pemerasan yang diduga terjadi menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang sistematis, sekaligus mencederai kepercayaan publik.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya berhenti pada aktor utama, tetapi juga mampu membongkar pola dan aktor lain di balik praktik serupa.
Ikuti perkembangan terbaru kasus ini dan berita investigasi lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






