JurnalLugas.Com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang sopir taksi daring. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dua terdakwa, Kasranik dan Agung Pradana, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Majelis Hakim Zulfikar menyatakan bahwa hukuman seumur hidup dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Menurutnya, perbuatan kedua terdakwa tergolong sangat berat karena dilakukan dengan perencanaan matang dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Majelis hakim menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan hukuman para terdakwa. Sebaliknya, tindakan tersebut dinilai menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat, khususnya bagi para pekerja transportasi daring.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pidana seumur hidup dinilai setimpal dengan tingkat kesalahan dan dampak kejahatan yang dilakukan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. JPU dalam perkara ini dipimpin oleh Tommy Eko Pradityo.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa korban bernama Michael Frederik Pakpahan tewas dibunuh pada April 2025 di wilayah Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Aksi tersebut dilakukan dengan motif perampasan kendaraan yang digunakan korban untuk bekerja sebagai sopir taksi daring.
Setelah menghabisi nyawa korban, kedua terdakwa disebut membuang jasad ke wilayah Kabupaten Langkat guna menghilangkan jejak. Namun, upaya tersebut gagal setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dan menangkap para pelaku beberapa hari kemudian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti tingginya risiko kejahatan yang dihadapi para pekerja transportasi daring. Putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat rasa keadilan bagi keluarga korban.
Baca berita hukum dan kriminal lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






