JurnalLugas.Com — Penguatan rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas sistem hukum dan keuangan nasional. Pemerintah menegaskan komitmen tersebut sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai kejahatan terorganisir yang selama ini bertumpu pada aliran dana ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa pencucian uang bukan sekadar tindak pidana lanjutan, melainkan jantung keuangan gelap yang menopang berbagai kejahatan serius. Menurutnya, tanpa aliran dana, kejahatan seperti korupsi, narkotika, perjudian ilegal, hingga penyelundupan manusia tidak akan berkembang secara sistematis.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat membuka Diseminasi Hasil Pilot Survei Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT-PPSPM Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (16/12/2025). Ia menilai, pendekatan penegakan hukum harus bergeser dari sekadar menangkap pelaku kejahatan menuju strategi yang lebih komprehensif dengan menelusuri sumber dan pergerakan dana hasil kejahatan.
“Fokus penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pelaku. Negara harus mengejar aliran uangnya agar kejahatan tidak lagi memberi keuntungan ekonomi,” ujar Yusril dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, prinsip follow the money dan crime does not pay menjadi pilar utama dalam rezim APUPPT. Dengan menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan, negara dapat memutus insentif finansial yang selama ini menjadi daya tarik utama bagi pelaku tindak pidana.
Yusril menambahkan, pelacakan aliran dana juga membuka peluang untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih luas. Dari sana, aparat penegak hukum dapat mengidentifikasi aktor intelektual, pihak pendana, hingga jalur distribusi dana ilegal yang selama ini tersembunyi di balik sistem keuangan formal maupun informal.
“Penelusuran transaksi keuangan memungkinkan negara menemukan aktor utama sekaligus memutus sumber pembiayaan ilegal sejak dari hulunya,” tegas Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan rezim APUPPT merupakan agenda strategis nasional. Upaya ini tidak semata-mata dilakukan untuk memenuhi standar dan penilaian internasional, melainkan untuk memastikan sistem pencegahan dan pemberantasan pencucian uang berjalan efektif, terukur, serta memberikan dampak nyata bagi perlindungan kepentingan nasional.
Menurut Yusril, pencucian uang selama ini menjadi penggerak utama berbagai kejahatan prioritas nasional. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial, melemahkan keadilan, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Ia menilai, strategi pemberantasan tindak pidana pencucian uang justru menjadi salah satu instrumen hukum paling efektif. Alasannya, setiap kejahatan hampir selalu meninggalkan jejak keuangan, baik melalui transaksi perbankan, aset bergerak, maupun investasi yang disamarkan.
Dengan memperkuat koordinasi antar-lembaga, meningkatkan kualitas analisis keuangan, serta memperbaiki kerangka regulasi, pemerintah optimistis rezim APUPPT dapat menjadi “perisai integritas” bagi bangsa. Langkah tersebut diharapkan mampu menutup ruang gerak kejahatan keuangan sekaligus memperkuat ketahanan sistem hukum dan ekonomi nasional.
Penguatan rezim anti-pencucian uang, lanjut Yusril, pada akhirnya bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang untuk menciptakan iklim keadilan, transparansi, dan kepercayaan publik yang berkelanjutan.
Baca berita hukum dan kebijakan nasional lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://JurnalLugas.Com






