JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR).
“Setelah ditemukan bukti yang cukup, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2025.
Menurut Asep, kasus ini terkait praktik pemerasan yang terjadi dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026. “Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tambahnya.
Langkah penahanan pun sudah dilakukan untuk dua tersangka, yakni APN dan ASB, masing-masing untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Sementara TAR masih dalam pencarian pihak berwenang dan belum ditahan.
OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara ini merupakan yang kesebelas dilakukan KPK di wilayah Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, aparat KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait kasus pemerasan yang menjerat para jaksa tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas dan pengawasan internal di lembaga penegak hukum, terutama dalam menjaga kredibilitas Kejaksaan di tingkat daerah.
Informasi lebih lanjut dapat diakses di JurnalLugas.Com.






