KPK Segera Panggil Aura Kasih Usai Periksa Ridwan Kamil, Korupsi Bank BJB

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil penyanyi Aura Kasih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Peluang tersebut mencuat setelah penyidik memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak menutup pintu terhadap siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, setiap pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara atau diduga menerima aliran dana berpotensi dipanggil penyidik.

Bacaan Lainnya

“Semua kemungkinan terbuka. KPK bisa memanggil siapa saja yang diduga mengetahui atau terkait aliran dana dalam kasus Bank BJB,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Meski demikian, Budi menekankan bahwa pemanggilan saksi tidak dilakukan secara sembarangan. Penyidik membutuhkan dasar berupa informasi maupun bukti awal sebelum meminta keterangan pihak tertentu.

Baca Juga  Korupsi Bank BJB KPK Telusuri Aliran Uang Ridwan Kamil ke Lisa Mariana

“Pemanggilan saksi harus berbasis data awal yang cukup, baik terkait konstruksi perkara maupun dugaan aliran uang,” ujarnya singkat.

Lima Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Selain itu, penyidik juga menjerat sejumlah pihak swasta, yakni pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK sebelumnya menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga  KPK Periksa Fathroni Diansyah Edi Terkait Dugaan TPPU SYL

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami dugaan keterkaitan sejumlah pihak dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB.

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat demi mengungkap tuntas kasus korupsi Bank BJB.

Baca berita hukum dan investigasi lainnya hanya di https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait