JurnalLugas.Com – Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono menegaskan tidak ada jalan tengah bagi hakim yang terbukti melakukan praktik transaksional dalam menangani perkara. Ia mengusulkan agar hakim yang terlibat “dagang perkara” dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kalau disetujui, tindakan hakim yang bersifat transaksional akan langsung berakhir dengan pemecatan. Tidak ada alternatif lain,” kata Setyawan di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Setyawan, yang juga Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, menyatakan sejalan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto bahwa praktik ekonomi dalam penanganan perkara harus diberantas. Ia menambahkan, bila ketentuan ini disetujui oleh rapat pleno KY, aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk pedoman atau SOP KY.
“Dengan SOP seperti ini, hakim akan berpikir seribu kali sebelum melanggar. Kalau istilah Pak Ketua MA ‘tamat riwayat’, kami sangat mendukung,” ucapnya.
Menurut Setyawan, pemecatan adalah sanksi yang tepat karena bentuk hukuman lain, termasuk non-palu, dinilai tidak efektif. “Masalah ini menyangkut moral, jadi sulit diperbaiki. SOP KY diharapkan menekan perilaku transaksional hakim,” ujarnya.
Lebih jauh, Setyawan mengungkapkan bahwa KY akan beralih ke pengawasan preventif, tidak hanya reaktif. Selama ini, keberhasilan KY diukur dari jumlah pengaduan yang ditindaklanjuti dan sanksi yang dijatuhkan kepada hakim. Namun, pendekatan itu dinilai kurang efektif dalam mencegah pelanggaran.
“Dengan pendekatan preventif, kita bisa mencegah pelanggaran sebelum terjadi, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan bisa tetap terjaga,” katanya.
KY berharap, keberhasilan pengawasan di masa depan akan tercermin dari penurunan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, bukan sekadar jumlah sanksi yang dijatuhkan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses di JurnalLugas.com.






