Dari Laskar FPI ke Suap Rp60 Miliar Karier Ketua PN Jaksel Berakhir Tragis

JurnalLugas.Com – Nama Muhammad Arif Nuryanta, hakim yang sempat jadi sorotan karena membebaskan dua terdakwa kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), kini kembali jadi perbincangan. Namun kali ini bukan karena putusan kontroversialnya, melainkan karena dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Rp60 miliar oleh Kejaksaan Agung.

Pria yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut ditangkap dan digiring ke Rutan Salemba cabang Kejagung pada Sabtu malam (12/4), dalam penyelidikan perkara suap terkait vonis lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Bacaan Lainnya

Hakim Kasus Laskar FPI Kembali Tersandung Hukum

Pada tahun-tahun sebelumnya, Arif pernah duduk sebagai majelis hakim dalam sidang unlawful killing yang menewaskan enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Keputusan membebaskan dua terdakwa polisi saat itu menuai reaksi keras dari berbagai pihak dan menimbulkan perdebatan hukum di tengah masyarakat.

Baca Juga  Suap Rp4,6 Miliar Hakim Bebaskan Ronald Tannur Cuma Dituntut 12 Tahun Penjara

Kini, Arif kembali menjadi perhatian publik, namun dalam posisi berbeda—sebagai tersangka.

Kronologi Suap Miliaran

Menurut Kejagung, suap diberikan saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dana sebesar Rp60 miliar diberikan oleh dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Uang tersebut ditujukan untuk memengaruhi putusan dalam kasus ekspor CPO, agar tiga korporasi raksasa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dinyatakan tidak bersalah secara pidana.

Dalam konferensi pers, Arif terlihat mengenakan rompi pink tahanan tanpa masker, wajahnya lesu, dan tak mengeluarkan sepatah kata pun saat digiring ke mobil tahanan.

Baca Juga  Joko Budi Darmawan Dicopot dari Aspidum Jatim, Kejagung Ungkap Pelanggaran Serius

Dari Putusan FPI hingga Skandal Suap

Keterlibatan Arif dalam dua kasus besar pembebasan terdakwa unlawful killing dan skandal suap miliaran membuka diskusi panjang soal integritas di tubuh peradilan. Apakah vonis kontroversial di masa lalu berhubungan dengan kekuatan uang? Atau hanya kebetulan dalam sistem yang belum sepenuhnya transparan?

Pihak Kejaksaan menegaskan akan mengusut perkara ini sampai tuntas dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain di lingkaran peradilan.


Ikuti berita aktual lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait