JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. Dalam proses penyidikan, nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ikut menjadi perhatian setelah penyidik menelusuri laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
KPK menyatakan tengah mencocokkan data LHKPN dengan kepemilikan aset yang dilaporkan RK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara harta yang tercatat secara resmi dengan fakta di lapangan. Informasi tersebut menjadi bagian dari upaya klarifikasi atas dugaan adanya aliran dana terkait proyek pengadaan iklan.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 29 Februari 2024, yang sekaligus menjadi laporan akhir saat mengakhiri masa jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat, total kekayaan Ridwan Kamil tercatat mencapai sekitar Rp22,7 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai jenis aset, mulai dari properti hingga simpanan kas.
Dalam laporan tersebut, RK tercatat memiliki 21 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp17,8 miliar. Aset properti itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Gianyar di Bali, serta Jakarta Selatan. Kepemilikan properti ini menjadi komponen terbesar dalam total kekayaannya.
Selain properti, RK juga melaporkan kepemilikan tujuh unit kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp771,9 juta. Kendaraan tersebut meliputi mobil Hyundai Santa Fe, mobil listrik Wuling CVT, serta beberapa sepeda motor seperti Royal Enfield Classic 500, Honda Beat, Kawasaki W175, Honda CBR, dan Vespa matic.
Aset lain yang tercatat dalam LHKPN mencakup harta bergerak lainnya senilai kurang lebih Rp467,1 juta, surat berharga senilai Rp880 juta, serta kas dan setara kas yang mencapai sekitar Rp5,9 miliar. Di luar itu, terdapat pula harta lainnya senilai Rp157 juta. Dalam laporan yang sama, RK juga mencantumkan kewajiban berupa utang sebesar kurang lebih Rp3,3 miliar.
Seiring dengan pendalaman kasus, KPK memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025. Usai memenuhi panggilan penyidik, RK secara terbuka membantah tudingan keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut.
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya aliran dana maupun praktik korupsi yang dimaksud. Menurutnya, ia tidak pernah menerima atau menikmati hasil dari perkara yang kini ditangani KPK. RK juga menekankan bahwa posisinya sebagai gubernur tidak secara otomatis terlibat dalam setiap keputusan operasional BUMD.
RK menjelaskan bahwa kepala daerah baru mengetahui aksi korporasi BUMD apabila ada laporan resmi dari jajaran internal, seperti direksi, komisaris, atau biro yang membidangi BUMD. Dalam kasus yang tengah diusut, ia mengklaim tidak pernah menerima laporan dari pihak-pihak tersebut. Karena itu, ia menyatakan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan rasuah pengadaan iklan di Bank BJB.
KPK hingga kini masih melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung. Hasil penelusuran LHKPN dan pemeriksaan saksi akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara ini ke depan.
Baca berita investigatif dan analisis hukum lainnya hanya di https://jurnalluguas.com






