JurnalLugas.Com – Pada 7-8 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan layanan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus bagi para bakal calon kepala daerah. Layanan ini penting sebagai bagian dari proses verifikasi dokumen yang menjadi syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa layanan tersebut akan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. “Kami menerima dokumen LHKPN dan melakukan verifikasi administrasi pada 7-8 September 2024,” ujar Budi, Sabtu, 7 September 2024.
Verifikasi Sesuai Aturan
KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, KPK mengingatkan agar para bakal calon segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan, mengingat batas akhir perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah adalah pada 8 September 2024.
Imbauan KPK untuk Bakal Calon
Bagi bakal calon yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN, KPK mengimbau agar segera melengkapi dokumen pendukung. Salah satunya adalah surat kuasa yang harus disertai meterai elektronik, yang kemudian dapat dikirimkan melalui email ke sk.elhkpn@kpk.go.id.
Jika mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, bakal calon diperbolehkan menggunakan meterai tempel dan menyerahkan dokumen langsung ke Gedung KPK.
Dengan waktu yang semakin mendekati batas akhir, KPK mengingatkan seluruh bakal calon kepala daerah untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan dokumen LHKPN. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran di KPU dan menghindari hambatan administratif di kemudian hari.
KPK terus mendukung kelancaran proses pemilu dengan menyediakan layanan LHKPN bagi bakal calon kepala daerah. Ketaatan pada persyaratan yang telah ditentukan, termasuk kelengkapan dokumen, menjadi kunci dalam menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan tidak ada hambatan administratif.






