Ngeri! Gara-Gara Utang Rp1,4 Juta, Pemuda Pembunuh Sadis Terancam Hukuman Seumur Hidup

JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial AA (19) yang ditemukan tewas di pinggir jalan kawasan Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe. Pelaku utama berinisial AM (23) kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Amirullah, menjelaskan bahwa tersangka AM, warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana. Ancaman pidana yang dikenakan maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Bacaan Lainnya

“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat,” ujar Kapolresta kepada wartawan di Tangerang, Jumat (2/1/2026).

Motif Sakit Hati karena Utang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku setelah ditagih utang sebesar Rp1,4 juta oleh korban. Selain ditagih, korban juga disebut mengancam akan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian apabila utang tersebut tidak segera dibayar.

Baca Juga  Terkuak! Sosok Mayat Perempuan di Sungai Citarum Diduga Bukan Warga Sekitar

“Tekanan tersebut membuat tersangka gelap mata dan merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Andi Amirullah.

Modus Ajak Ambil Uang

Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengajak korban pergi ke rumah kerabat untuk mengambil uang. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor milik korban, dengan korban sebagai pengendara dan tersangka dibonceng.

Sesampainya di lokasi sepi yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara (TKP), pelaku meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Momen tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan serangan.

“Saat korban lengah, tersangka langsung menyerang menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan. Korban mengalami luka fatal hingga meninggal dunia di lokasi,” jelasnya.

Jasad Disembunyikan, Barang Dirampas

Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret jasad korban ke semak-semak dan menutupinya dengan rumput untuk menghilangkan jejak. Selanjutnya, tersangka mengambil barang berharga milik korban, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor.

Upaya menghilangkan barang bukti terus dilakukan pelaku. Sepeda motor korban dibuang ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Sementara itu, satu ponsel korban dibuang ke sungai di wilayah Serang, dan satu unit lainnya dijual ke sebuah konter ponsel.

Baca Juga  Nanang Irawan alias Gimbal Pelaku Pembunuh Aktor Laga Sandy Permana Ditangkap Polisi

“Penjaga konter berinisial I (23) turut diamankan karena diduga sebagai penadah. Yang bersangkutan dijerat Pasal 480 KUHP,” tambah Kapolresta.

Upaya Kabur Gagal

Setelah kejadian, tersangka sempat kembali ke rumah untuk mengemas pakaian. Kepada keluarganya, ia berpamitan dengan alasan akan pergi selama satu bulan untuk menuntut ilmu agama. Namun, pelarian tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca berita aktual dan investigasi lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait