JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan rencana penyesuaian aturan batas free float saham akan mulai diberlakukan pada tahun ini. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno D., seusai seremoni pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 di Jakarta.
“Secepatnya, tahun ini. Harus dilakukan tahun ini,” ujar I.D. dalam wawancara singkat di sela agenda pembukaan perdagangan.
Penyesuaian Free Float Dilakukan Bertahap
Menurutnya, perubahan batas free float tidak bisa dilakukan secara drastis. OJK menilai diperlukan tahapan yang terukur agar pelaku pasar memiliki waktu persiapan memadai.
“Free float membutuhkan persiapan yang matang dan harus berjenjang, tidak bisa langsung tinggi, misalnya 30 persen. Itu harus bertahap,” jelas I.D.
Ia menegaskan, semakin tinggi porsi saham yang dilepas ke publik, semakin besar pula kebutuhan pendanaan dari emiten.
“Semakin tinggi free float, semakin besar dana yang harus disiapkan. Karena itu, pendalaman pasar dan penguatan sisi permintaan sangat penting. Investor ritel kita kini sudah lebih dari 20 juta,” tambahnya.
Perkuat Peran Investor Institusi Domestik
OJK bersama BEI dan Self-Regulatory Organization (SRO) juga akan mendorong keseimbangan struktur investor. Penguatan investor institusi domestik dinilai krusial agar pasar modal stabil dan berdaya saing.
“Peran investor institusi domestik sangat penting agar terjadi keseimbangan antara ritel dan institusi,” kata I.D.
DPR Dukung Kenaikan Batas Free Float
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menyetujui usulan OJK untuk menaikkan batas free float pada kewajiban continuous listing dari 7,5 persen menjadi minimal 10–15 persen, bergantung pada kapitalisasi pasar.
Keputusan tersebut dirancang agar emiten memiliki waktu penyesuaian memadai. “Dilaksanakan dalam waktu yang memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar D.O.F.P., Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Komisi XI juga mendukung kebijakan baru, antara lain:
- Perhitungan saham free float saat IPO hanya mencakup saham yang ditawarkan ke publik.
- Pemegang saham pra-IPO dikecualikan dalam perhitungan free float awal.
- Emiten baru wajib mempertahankan minimal free float selama satu tahun setelah tercatat.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan likuiditas, mencegah manipulasi harga, memperkuat transparansi, serta mendorong pendalaman pasar modal nasional.
“Upaya peningkatan free float menjadi bagian dari penguatan pasar modal dan perekonomian nasional,” tegas D.O.F.P.
Apa Itu Free Float Saham?
Free float adalah porsi saham perusahaan yang beredar dan dapat diperdagangkan secara bebas oleh publik. Semakin besar free float, semakin likuid transaksi saham di pasar, namun di sisi lain menuntut kesiapan pendanaan dan strategi tata kelola emiten.
Sumber berita dikembangkan secara jurnalistik independen.
Kunjungi: JurnalLugas.Com






