JurnalLugas.Com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung pada pekan sebelumnya.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menyampaikan bahwa penetapan tersangka mencakup unsur korporasi serta individu. Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup alat bukti.
Menurut Irhamni, pihaknya “telah mengambil langkah penegakan hukum sesuai hasil penyidikan dan kajian tim,” meski identitas para tersangka belum diungkap ke publik karena masih dalam proses penanganan perkara.
Penyidikan Telusuri Aktivitas di Kawasan Daerah Aliran Sungai
Penyelidikan berfokus pada kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah. Di lokasi tersebut, tim menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga terkait aktivitas pembalakan.
Hasil identifikasi sementara menunjukkan sebagian besar kayu berasal dari area yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan tertentu. Untuk memperdalam temuan, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi yang terhubung dengan PT TBS.
Salah satu sumber penyidikan menyebut, aktivitas eksploitasi hutan di wilayah hulu dinilai memiliki keterkaitan dengan kerusakan ekosistem sekitar. “Kondisi vegetasi di area tertentu mengalami penurunan signifikan,” ujarnya secara singkat dalam keterangan internal.
Ancaman Pidana Lingkungan dan Pencucian Uang
Bareskrim menyiapkan jerat hukum berlapis. Selain pasal terkait perusakan lingkungan, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil aktivitas ilegal tersebut. Irhamni menuturkan bahwa penegakan hukum diarahkan tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memperoleh keuntungan finansial dari praktik tersebut.
Dengan pendekatan ini, penyidikan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pembalakan liar.
Perbaikan Tata Kelola Hutan Jadi Pekerjaan Lanjutan
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai langkah hukum ini perlu dibarengi dengan program pemulihan kawasan terdampak serta pengawasan tata kelola hutan yang lebih ketat. Penguatan regulasi dan kontrol lapangan diyakini dapat menekan risiko banjir dan kerusakan lingkungan di masa mendatang.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa eksploitasi hutan tanpa kendali tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga keselamatan masyarakat di wilayah hilir.
Untuk update berita dan analisis lengkap, kunjungi https://JurnalLugas.Com






