JurnalLugas.Com — Perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali berkembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan permohonan izin penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik Nadiem kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026. Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, mengonfirmasi bahwa surat permohonan penyitaan baru diterima oleh majelis pada hari yang sama.
“Permohonan penyitaan baru kami terima hari ini. Objek yang dimohonkan berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Jalan Dharmawangsa, Jakarta,” ujar Purwanto di hadapan pers sebelum menutup persidangan.
Hakim Beri Ruang Tanggapan Jaksa dan Penasihat Hukum
Meski permohonan telah masuk, majelis hakim menegaskan belum mengambil keputusan apa pun. Purwanto menyampaikan bahwa majelis akan membuka ruang bagi kedua belah pihak, baik jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pandangan dan keberatan mereka terkait permohonan penyitaan tersebut.
“Majelis akan memberi kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum untuk menanggapi permohonan ini agar semuanya jelas dan berimbang,” ucapnya.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga mempersilakan tim advokat Nadiem untuk menelaah langsung surat permohonan penyitaan yang diajukan JPU. Para penasihat hukum pun maju ke depan ruang sidang untuk mencermati dokumen dimaksud.
Tim Nadiem Nyatakan Keberatan
Usai mempelajari permohonan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem secara tegas menyatakan keberatan. Mereka berpendapat bahwa penyitaan aset seharusnya dilakukan apabila telah ada bukti nyata mengenai keuntungan yang diterima terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut penasihat hukum, hingga saat ini jaksa belum menyampaikan secara rinci perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Kondisi itu, kata mereka, membuat permohonan penyitaan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum dan berpotensi melanggar hak-hak terdakwa.
“Kami menyatakan keberatan secara lisan dan memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keberatan ini secara serius,” ujar salah satu anggota tim advokat di ruang sidang.
Izin Berobat Dikabulkan, Penangguhan Ditunda
Dalam sidang yang sama, majelis hakim mengabulkan permohonan Nadiem terkait izin berobat. Namun, untuk permohonan penangguhan penahanan, majelis menyampaikan bahwa hal tersebut belum diputuskan karena masih menunggu hasil musyawarah hakim.
Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.
Jaksa menilai perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Selain itu, Nadiem juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari praktik rasuah tersebut.
Atas dakwaan itu, Nadiem terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkembangan perkara ini masih akan terus bergulir seiring agenda persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca berita hukum dan investigasi lainnya di https://JurnalLugas.Com






