Overkapasitas Prabowo Berikan Amnesti Narapidana Narkoba Kasus Papua Hingga ITE

JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, termasuk pengguna narkotika, pelaku kasus Papua, hingga mereka yang tersandung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah ini dikonfirmasi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Tujuan Amnesti: Mengatasi Overkapasitas dan Pertimbangan Kemanusiaan

Menurut Supratman, pemberian amnesti ini dilatarbelakangi oleh dua alasan utama: mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan pertimbangan kemanusiaan. Narapidana yang mengalami penyakit berat, seperti HIV/AIDS, atau gangguan kejiwaan menjadi salah satu prioritas utama penerima amnesti.

Bacaan Lainnya

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sedang kami lakukan asesmen bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas),” ujar Supratman.

Baca Juga  Prabowo Dukung Pembentukan Klub Sepak Bola Amatir di Daerah

Kasus Papua: Upaya Rekonsiliasi dan Perdamaian

Langkah ini juga mencakup narapidana yang terlibat kasus Papua, khususnya mereka yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Sebanyak 18 narapidana terkait Papua dipastikan akan menerima amnesti sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi dan membangun perdamaian di wilayah tersebut.

“Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis yang terlibat dalam ekspresi atau protes. Ini adalah bagian dari itikad baik pemerintah untuk menciptakan Papua yang lebih damai,” tambah Supratman.

Kasus ITE dan Pengguna Narkotika Masuk dalam Daftar Amnesti

Selain itu, narapidana yang dijerat Undang-Undang ITE, terutama yang terlibat kasus penghinaan terhadap kepala negara, juga menjadi bagian dari kebijakan amnesti ini. Supratman menyebutkan bahwa pemberian amnesti untuk narapidana narkotika bertujuan memberikan rehabilitasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka, daripada sekadar hukuman penjara.

“Pengguna narkotika yang sebenarnya membutuhkan rehabilitasi juga akan dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti,” jelasnya.

Proses dan Dukungan DPR

Berdasarkan data Kementerian Imipas, sekitar 44.000 narapidana dinilai memenuhi kriteria untuk diusulkan menerima amnesti. Namun, keputusan akhir akan memerlukan pertimbangan dari DPR.

Baca Juga  Aset Negara Terlupakan Bisa Tembus 1 Triliun Dolar Prabowo Siap Ambil Alih!

“Pada prinsipnya, Presiden telah menyetujui pemberian amnesti ini. Namun, kami akan mengajukan usulan tersebut ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut,” kata Supratman.

Langkah pemberian amnesti ini mencerminkan kebijakan progresif berbasis kemanusiaan yang diambil oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Selain membantu mengatasi overkapasitas lapas, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya lebih besar untuk menciptakan perdamaian dan keadilan, terutama di wilayah sensitif seperti Papua.

Pemerintah berharap inisiatif ini dapat memberikan dampak positif yang luas, baik bagi narapidana maupun masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait