JurnalLugas.Com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengaku belum mengetahui secara pasti motif eks anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, yang dilaporkan bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia. Hingga kini, pihak kepolisian belum mendalami alasan di balik keputusan tersebut karena yang bersangkutan belum pernah ditemui langsung.
Irjen Pol Marzuki menjelaskan bahwa sejak menjalani sidang kode etik dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa waktu lalu, Bripda Muhammad Rio sudah tidak aktif secara fisik sebagai anggota Polri. Setelah statusnya tidak aktif, muncul informasi bahwa yang bersangkutan justru berangkat ke luar negeri.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan berangkat dari Jakarta menuju Rusia melalui China pada 19 Desember 2025. Indikasinya saat ini sudah berada di Rusia,” ujar Kapolda Aceh dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu, 17 Januari 2026.
Meski demikian, Kapolda menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui alasan maupun latar belakang keputusan Bripda Muhammad Rio bergabung dengan pasukan bersenjata di luar negeri. Menurutnya, belum ada komunikasi langsung yang memungkinkan pendalaman motif secara detail.
Kapolda Aceh juga menegaskan bahwa secara institusi, yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Hal itu didasarkan pada riwayat pelanggaran disiplin yang pernah dilakukan, termasuk dua kali tersangkut perkara KDRT serta pelanggaran berat berupa meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi.
“Yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai anggota Polri melalui sidang kode etik. Dengan catatan pelanggaran tersebut, yang bersangkutan memang tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota kepolisian,” tegas Marzuki.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto juga telah menyampaikan bahwa Bripda Muhammad Rio resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan desersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan.
“Yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” singkat Joko Krisdiyanto.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan aparat penegak hukum yang dikabarkan bergabung sebagai tentara bayaran di luar negeri. Polda Aceh menegaskan bahwa secara hukum dan kedinasan, yang bersangkutan sudah tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan institusi Polri.
Baca berita aktual dan mendalam lainnya hanya di JurnalLugas.Com
https://jurnallugas.com






