JurnalLugas.Com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakil Bupati Pidie Jaya kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh resmi mengambil alih proses hukum guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.
Langkah ini diambil setelah jajaran Polres Pidie Jaya melakukan paparan perkara serta menyerahkan seluruh dokumen penyelidikan ke tingkat Polda. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi internal untuk menjaga objektivitas penanganan kasus yang menjadi sorotan publik.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menegaskan bahwa pengambilalihan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memperkuat akuntabilitas serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
“Pengambilalihan dilakukan agar proses hukum berjalan optimal, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Zikrillah yang masuk pada 2 April 2026. Ia melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 30 Maret 2026.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya, yang berada di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu. Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial HB yang diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati Pidie Jaya.
Polres Pidie Jaya kemudian melakukan serangkaian langkah awal, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti sebelum akhirnya dilakukan gelar perkara di Polda Aceh.
Alasan Pengambilalihan
Menurut keterangan kepolisian, paparan perkara di tingkat Polda menjadi titik krusial dalam menentukan arah penanganan. Setelah melalui proses tersebut, Ditreskrimum Polda Aceh memutuskan mengambil alih penuh penyelidikan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga independensi penanganan perkara, mengingat posisi terlapor sebagai pejabat publik. Selain itu, penanganan di tingkat Polda diharapkan mampu menghindari potensi konflik kepentingan di daerah.
“Seluruh administrasi penyelidikan telah diserahkan ke Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres.
Sorotan Publik Transparansi
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pejabat daerah aktif. Pengambilalihan oleh Polda Aceh diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pengamat hukum daerah menilai langkah tersebut tepat untuk menjaga integritas proses hukum. Ia menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kasus yang melibatkan pejabat publik memang harus ditangani lebih hati-hati dan terbuka,” ujarnya singkat.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait status hukum terlapor. Namun, penyelidikan dipastikan terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas.
Publik kini menunggu hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Aceh, termasuk kemungkinan penetapan tersangka jika ditemukan cukup bukti.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Baca berita aktual lainnya hanya di: https://JurnalLugas.Com
(SF)






