Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai Politik, Target Lolos Kemenkum Februari 2026

JurnalLugas.Com — Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan transformasi menjadi partai politik. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari konsolidasi gerakan politik nasional dengan target terdaftar secara sah di Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Februari 2026.

Deklarasi tersebut ditegaskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Gerakan Rakyat 2026 yang digelar di Jakarta, Minggu (18/1/2026). Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyampaikan bahwa proses administrasi menjadi partai politik telah dipetakan secara matang meski tantangannya tidak ringan.

Bacaan Lainnya

“Kita menargetkan pada Februari 2026, Partai Gerakan Rakyat sudah resmi terdaftar di Kementerian Hukum,” ujar Sahrin dalam forum Rakernas.

Tantangan Berat Pendirian Partai Politik

Sahrin menjelaskan, pendirian partai politik di Indonesia mensyaratkan struktur organisasi yang sangat luas dan terukur. Salah satu syarat utama adalah kepengurusan lengkap di tingkat pusat serta kepengurusan wilayah di seluruh provinsi.

Baca Juga  Revisi UU Parpol, Skema Dana Politik Bakal Dirombak Total Demi Tekan Korupsi

“Artinya, kita harus memiliki 38 struktur kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia,” jelasnya singkat.

Tak hanya itu, Gerakan Rakyat juga wajib membentuk kepengurusan di sedikitnya 75 persen kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Persyaratan ini menjadi tahapan krusial yang membutuhkan konsolidasi organisasi secara masif.

Wajib Miliki Ribuan Struktur Kecamatan

Syarat berikutnya dinilai lebih menantang. Gerakan Rakyat harus memiliki kepengurusan di minimal 50 persen kecamatan dari total lebih dari 7.000 kecamatan di Indonesia.

“Jika dihitung, kita harus memiliki sekitar 3.069 kepengurusan tingkat kecamatan atau DPC di seluruh Indonesia,” ujar Sahrin.

Selain pembentukan struktur, partai juga diwajibkan memiliki kantor dengan surat domisili resmi, memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam kepengurusan, serta melapor ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Ribuan Dokumen Jadi Syarat Administratif

Menurut Sahrin, setelah memperoleh surat keterangan terdaftar dari Kesbangpol, Gerakan Rakyat masih harus melaporkan keberadaan partai ke kantor wilayah hukum sebelum menyerahkan ribuan dokumen ke Kementerian Hukum.

Baca Juga  Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Parpol, Dukung Anies Baswedan Maju Presiden RI

“Jumlah dokumen yang harus diserahkan bisa mencapai lebih dari 3.000 berkas. Ini tentu bukan pekerjaan ringan,” katanya.

Ajak Kader Militan dan Solid

Menghadapi proses panjang tersebut, Sahrin mengajak seluruh kader Gerakan Rakyat untuk memiliki militansi dan komitmen tinggi demi memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan negara.

“Dengan semangat kebersamaan dan kerja kolektif, kami optimistis Partai Gerakan Rakyat dapat berdiri secara resmi dan memenuhi seluruh ketentuan hukum,” pungkasnya.

Langkah Gerakan Rakyat ini menambah dinamika baru dalam peta politik nasional menjelang tahapan politik berikutnya, sekaligus menegaskan pergeseran peran organisasi kemasyarakatan menuju arena politik elektoral.

Baca berita politik nasional dan analisis terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait