KPK Bongkar Masalah Perizinan dan Ekspor Nikel Ilegal Potensi Korupsi Mengintai

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya potensi kerawanan serius dalam tata kelola dan ekspor nikel nasional sepanjang tahun 2023. Temuan ini berasal dari dua kajian mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kajian pertama menyoroti aspek tata kelola nikel yang mencakup keseluruhan rantai industri, mulai dari hulu hingga ke hilir. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Kerawanan tersebut mencakup mekanisme perizinan yang bermasalah, kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin, hingga lemahnya pendataan jaminan reklamasi dan pascatambang,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga  KPK Periksa Mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Korupsi Dana CSR BI

Dalam kajian kedua yang berfokus pada ekspor nikel, KPK menemukan celah lain yang berisiko dimanfaatkan untuk praktik ilegal. Dugaan kuat muncul terkait lemahnya pengawasan dalam aspek legalitas ekspor dan sistem verifikasinya.

“Tidak hanya dari sisi regulasi dan mekanisme verifikasi yang longgar, tetapi juga soal pelacakan teknis yang belum optimal. Ini membuka ruang pelanggaran hukum,” tambah Budi.

Sebagai bentuk tindak lanjut, KPK telah menyiapkan sejumlah rekomendasi strategis yang saat ini tengah dikaji bersama para pemangku kepentingan lintas sektor. Rekomendasi tersebut akan difokuskan pada pembenahan sistem perizinan, pengawasan ekspor, serta penempatan jaminan lingkungan yang lebih ketat dan transparan.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku perlu menelusuri lebih lanjut hasil kajian 2023 tersebut. Ia menyatakan belum bisa memberikan tanggapan definitif.

Baca Juga  Oknum Polisi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar di Labusel, Langsung Ditahan Kejari

“Saya perlu cek dan pastikan kembali detailnya. Mohon diberi waktu untuk memverifikasi ulang,” ujar Setyo kepada awak media.

Temuan ini semakin mempertegas pentingnya reformasi tata kelola sumber daya alam, khususnya komoditas strategis seperti nikel, yang menjadi andalan dalam agenda hilirisasi nasional dan transisi energi.

Informasi selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait