Obstruction of Justice Buron Harun Masiku KPK Periksa DPW PSI Kalbar Alexius Akim

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Alexius Akim, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Kalimantan Barat (Kalbar), pada Senin, 5 Agustus 2024. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus buron Harun Masiku, anggota DPR Fraksi PDIP yang diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi kehadiran Alexius Akim untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. “Saudara AA hadir hari ini dan dimintakan keterangannya sebagai saksi di perkara pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka HM,” ujar Tessa.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Korupsi Jalan Sumut, KPK Bidik BBPJN dan Dinas PUPR

Sebelumnya, pada Minggu, 29 Juli 2024, KPK telah memeriksa Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

Lembaga antirasuah ini juga tengah menyelidiki dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang berkaitan dengan pencarian Harun Masiku. Sebagai bagian dari penyelidikan ini, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima individu yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Kusnadi, staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Surat keputusan nomor 942 tahun 2024, yang dikeluarkan pada 22 Juli 2024, menetapkan larangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang tersebut. Tessa menjelaskan bahwa selain Kusnadi, empat orang lainnya yang dicegah bepergian adalah berinisial SP, YPW, DTI, dan DB. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Juga  Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK Minta Hukuman Diperingan

“Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait