Merasa Dikorbankan, Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Pemerasan Jabatan Desa

JurnalLugas.Com – Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, menyampaikan bantahan tegas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Ia mengaku tidak pernah mengetahui, apalagi terlibat, dalam praktik yang menjeratnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya merasa dikorbankan. Saya sama sekali tidak tahu-menahu,” ujar Sudewo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Sudewo menilai penetapannya sebagai tersangka tidak terlepas dari dinamika politik lokal. Ia menyebut lokasi OTT berada di wilayah yang sebagian besar kepala desanya tidak memberikan dukungan kepadanya pada Pilkada 2024 lalu.

“OTT terjadi di Kecamatan Jaken. Hampir seluruh kepala desa di wilayah itu memang tidak mendukung saya saat Pilkada,” katanya.

Klaim Tak Pernah Bahas Pengisian Jabatan

Sudewo menegaskan selama menjabat sebagai Bupati Pati, dirinya tidak pernah melakukan pembahasan, baik formal maupun informal, terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Baca Juga  KPK Ungkap Kerugian Negara Rp250 Miliar Akibat Korupsi Bansos COVID-19 Ini Modusnya

“Tidak pernah ada pembahasan dengan kepala desa, camat, maupun OPD mengenai pengisian jabatan perangkat desa,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui sempat memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, pada awal Desember 2025. Pertemuan itu, menurutnya, hanya membahas penyempurnaan draf peraturan bupati terkait mekanisme seleksi perangkat desa.

“Saya ingin aturan itu tertutup dari celah permainan. Seleksi harus transparan,” kata Sudewo.

Ia menjelaskan, salah satu poin yang ditekankan adalah penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) serta pelibatan berbagai unsur, mulai dari organisasi masyarakat, LSM, hingga media, untuk mengawasi proses seleksi.

Bantah Ada Praktik Transaksional

Sudewo juga membantah keras adanya praktik transaksional selama dirinya memimpin Kabupaten Pati, termasuk dalam pengangkatan pejabat struktural maupun direksi BUMD.

“Pengangkatan ratusan pejabat, baik eselon II, III, rumah sakit daerah, hingga BUMD, tidak ada satu pun yang bersifat transaksional. Saya tidak pernah menerima imbalan apa pun,” tegasnya.

KPK Tetapkan Empat Tersangka

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Sehari berselang, lembaga antirasuah itu mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Baca Juga  OTT KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring Barang Bukti Rp7 Miliar ini Detailnya

Keempat tersangka tersebut yakni:

  • Sudewo (SDW) – Bupati Pati
  • Abdul Suyono (YON) – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono (JION) – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan (JAN) – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap bahwa Sudewo turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK, sementara Sudewo menegaskan akan kooperatif dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Baca berita hukum dan politik terkini lainnya di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait