JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghebohkan publik. Kali ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. Dalam OTT ini, penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang, yaitu rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Detail Barang Bukti yang Disita
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, menyampaikan bahwa uang tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda. Berikut rincian lokasi penemuan barang bukti:
- Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman.
- Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera.
- Rp370 juta ditemukan di mobil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
- Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
Penangkapan 8 Orang dan Penetapan Tersangka
Dalam operasi ini, KPK menangkap delapan orang, termasuk Rohidin Mersyah. Selain Gubernur Bengkulu, yang ikut diamankan adalah:
- Isnan Fajri – Sekretaris Daerah Bengkulu.
- Evriansyah alias Anca – Ajudan Gubernur.
- Saidirman – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.
- Syarifudin – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
- Syafriandi – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.
- Ferry Ernest Parera – Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.
- Tejo Suroso – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.
Namun, setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu:
- Rohidin Mersyah (RM).
- Isnan Fajri (IF).
- Evriansyah alias Anca (EV).
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan. Dengan barang bukti yang signifikan dan tersangka yang berasal dari jajaran tinggi pemerintahan, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dalam menjalankan amanah jabatan, terutama di sektor publik yang seharusnya melayani masyarakat.






