Kombes Pol Roedy Yulianto Resmi Ditunjuk Plh Kapolresta Sleman, Ini Alasan Polri

JurnalLugas.Com — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjuk Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Roedy Yulianto sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kapolresta Sleman. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul dinonaktifkannya sementara Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatan Kapolresta Sleman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil langsung oleh Kapolda DIY dengan menunjuk pejabat utama Polda DIY agar roda organisasi tetap berjalan.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, penunjukan Plh Kapolresta Sleman dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat. “Langkah ini agar pelayanan kepolisian di Sleman tetap maksimal dan tidak terhambat,” ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat sementara hingga proses pemeriksaan internal selesai. Ia juga menyebut Kapolda DIY akan menyampaikan perkembangan lanjutan terkait jabatan Kapolresta Sleman pada waktu yang tepat.

Baca Juga  MK Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, Ini Respon Yusril

Penonaktifan sementara Kombes Pol. Edy Setyanto didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada 26 Januari 2026. Audit tersebut menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025.

Dalam audit tersebut, ditemukan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan. Kondisi ini dinilai menimbulkan polemik di ruang publik serta berdampak pada citra institusi kepolisian. “Hasil sementara audit menunjukkan perlunya pendalaman lanjutan,” kata Trunoyudo singkat.

Hasil ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar sepakat merekomendasikan agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan lanjutan tuntas dilakukan.

Kasus yang menjadi sorotan publik itu bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya berusaha mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Aksi tersebut berujung kecelakaan setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Meski berupaya menolong korban, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga  Polemik Jabatan Sipil Polri Akhirnya Dijawab, Pemerintah Siapkan PP Baru, Yusril Target Januari 2026

Perkembangan terbaru, Komisi III DPR RI ikut menyoroti perkara tersebut. Komisi III meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan proses hukum demi kepentingan keadilan. Permintaan itu mengacu pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penunjukan Kombes Pol. Roedy Yulianto sebagai Plh Kapolresta Sleman diharapkan mampu menjaga stabilitas institusi, meningkatkan pengawasan internal, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Sleman.

Selengkapnya berita nasional dan hukum terkini dapat dibaca di: https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait