Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Ingatkan Tenggat 31 Maret 2026

Komisi pemberantasan korupsi KPK
Foto : Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, tingkat pelaporan baru mencapai 35,52 persen dari total wajib lapor di seluruh Indonesia.

Padahal, batas akhir penyampaian LHKPN ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026 melalui sistem elektronik di laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa capaian tersebut masih jauh dari harapan. Menurutnya, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

“LHKPN adalah bentuk komitmen integritas, baik secara personal maupun kelembagaan, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Pelaporan Dini Jadi Teladan Integritas

KPK menilai pelaporan LHKPN sejak awal waktu dapat menjadi contoh positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat luas. Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, kata Budi, harus melekat pada setiap pejabat publik dalam menjalankan amanah jabatan.

Baca Juga  Ronny Talapessy Kami akan Hadir KPK Tunggu Putusan Praperadilan

Oleh karena itu, KPK kembali mengimbau seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN agar segera memenuhi kewajibannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Kewajiban tersebut mencakup pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga jajaran direksi BUMN dan BUMD.

Perhatian Khusus pada Validasi Data

Dalam proses pengisian LHKPN, KPK mengingatkan adanya sejumlah aspek teknis yang wajib diperhatikan oleh para wajib lapor. Mulai dari validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), kelengkapan data harta, hingga dokumen pendukung seperti surat kuasa.

Format surat kuasa dapat diunduh langsung melalui aplikasi e-Filing pada portal LHKPN, tepatnya di menu Riwayat LHKPN. Dokumen tersebut wajib dibubuhi meterai senilai Rp10.000, baik dalam bentuk meterai tempel maupun meterai elektronik.

Untuk meterai tempel, dokumen asli harus diserahkan langsung ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara pengguna e-meterai cukup mengunggah dokumen melalui sistem.

Baca Juga  KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka Obstruction of Justice

KPK Siapkan Pendampingan

Bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala teknis, KPK membuka layanan perbantuan dan pendampingan. Informasi dan bantuan dapat diperoleh melalui alamat email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK di nomor 198.

Setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Langkah ini, menurut KPK, menjadi bentuk pengawasan sosial sekaligus penguatan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Baca berita nasional dan investigasi lainnya di
https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait