Ronny Talapessy Kami akan Hadir KPK Tunggu Putusan Praperadilan

JurnalLugas.Com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yaitu Ronny Talapessy, meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap bijak dengan menunggu hasil keputusan praperadilan sebelum menetapkan status tersangka kliennya. Permintaan ini muncul sebagai bentuk perlindungan terhadap hak hukum Hasto yang tengah memperjuangkan keadilan melalui jalur praperadilan.

Ronny menegaskan bahwa pihaknya akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari 2025. Kehadiran ini bertujuan untuk menunjukkan itikad baik serta mengingatkan penyidik agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Kami akan hadir dan menyampaikan kepada penyidik bahwa sebaiknya menunggu keputusan praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny juga menjelaskan bahwa tim hukum Hasto telah mendaftarkan kembali berkas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdiri dari dua perkara, yakni terkait dugaan suap dalam kasus Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga  Status Ridwan Kamil Belum Jelas Golkar Hormati Proses Hukum

Ronny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan sebagai bentuk penegakan supremasi hukum. Penetapan status tersangka tanpa menunggu hasil praperadilan dinilai dapat mencederai prinsip keadilan.

Hasto Kristiyanto Siap Penuhi Panggilan KPK

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai yang dianut partai berlambang banteng moncong putih, yaitu patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi asas keadilan.

“Besok saya akan hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban warga negara. Namun, kami mencermati bahwa dalam sidang praperadilan sebelumnya, terdapat banyak kejanggalan, termasuk pernyataan saksi ahli yang dihadirkan baik oleh KPK maupun kami sebagai pemohon,” ujar Hasto.

Hasto juga menyinggung fakta persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya bukanlah pejabat negara, sehingga unsur kerugian negara yang menjadi syarat dalam kasus korupsi seharusnya tidak terpenuhi. Selain itu, kasus yang disangkakan disebutnya telah memiliki putusan inkrah.

Baca Juga  Resmi KPK Setop Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba Kerugian Negara Tetap Dikejar

Lebih lanjut, Hasto menyoroti adanya kesaksian di bawah sumpah yang mengungkap tindakan intimidasi oleh penyidik KPK terhadap saksi agar mencatut namanya dalam kasus Harun Masiku.

“Meskipun ada intimidasi terhadap saksi, saya tetap akan hadir dengan didampingi penasihat hukum untuk membuktikan bahwa saya taat hukum,” pungkasnya.

Kasus hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tokoh penting dalam partai besar di Indonesia. Diharapkan semua pihak dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum tanpa intervensi politik.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perkembangan berita hukum dan politik terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait