JurnalLugas.Com – Menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur di Sumatera Utara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo mengambil langkah strategis dengan merombak jajaran eselon I di kementeriannya. Enam pejabat tinggi resmi dilantik pada Jumat, 4 Juli 2025, sebagai bagian dari upaya pembenahan menyeluruh pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dody, perombakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus perwujudan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi dan penghapusan kebocoran anggaran di tubuh pemerintahan.
“Presiden sangat tegas bahwa kebocoran dan pemborosan harus dihentikan. Kami di Kementerian PU menjawabnya dengan langkah nyata dan sistematis,” ujar Dody dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan bahwa kementerian akan memperkuat pengawasan internal dan melakukan koreksi menyeluruh terhadap tata kelola proyek infrastruktur. Salah satu fokus utama adalah penurunan Incremental Capital Output Ratio (ICOR), indikator efisiensi investasi yang dinilai masih terlalu tinggi.
“Kita tidak bisa lagi membangun mahal tapi hasilnya tidak signifikan. Semangat perbaikan ini kami jalankan demi efektivitas anggaran negara,” tambahnya, mengutip pandangan ekonom senior almarhum Prof. Sumitro.
Enam pejabat eselon I yang dilantik antara lain:
- Wida Nurfaida sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian PU,
- Dwi Purwantoro sebagai Dirjen Sumber Daya Air,
- Maulidya Indah Junica sebagai Inspektur Jenderal,
- Bisma Staniarto sebagai Dirjen Prasarana Strategis,
- Boby Ali Azhari sebagai Dirjen Bina Konstruksi,
- Apri Artoto sebagai Kepala Badan Pengembangan SDM.
Dody berpesan agar para pejabat yang baru dilantik menjunjung tinggi integritas, menjaga kredibilitas lembaga, serta bekerja dengan tanggung jawab penuh.
Langkah ini tak lepas dari kasus hukum yang mencoreng nama kementerian, setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Para tersangka, termasuk pejabat Dinas PUPR provinsi dan pelaku swasta, diduga terlibat dalam pengaturan proyek senilai Rp231,8 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- TOP (Kepala Dinas PUPR Sumut),
- RES (Kepala UPTD Gunung Tua dan PPK),
- HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut),
- KIR (Dirut PT DNG),
- RAY (Direktur PT RN).
KPK menyebutkan bahwa sejumlah pejabat diduga menerima suap demi memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.
Langkah cepat Kementerian PU di bawah Dody Hanggodo ini diharapkan dapat mempercepat reformasi birokrasi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional.
Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com.






