Kasus Suap PN Depok, KPK Soroti Kepentingan Bisnis PT Karabha Digdaya

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, melakukan praktik suap terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok demi mempercepat proses eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Dugaan ini menguat seiring indikasi adanya kepentingan bisnis strategis di atas lahan tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai lokasi tanah yang berada di kawasan potensial menjadi faktor pendorong utama. Menurutnya, lahan tersebut berdekatan dengan wilayah wisata sehingga dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi.

Bacaan Lainnya

Asep menjelaskan, kecil kemungkinan sebuah perusahaan mengejar eksekusi lahan tanpa perhitungan bisnis yang matang. Ia menyebut, urgensi kepemilikan lahan secara hukum menjadi alasan kuat di balik langkah percepatan proses eksekusi yang diduga ditempuh melalui cara melawan hukum.

KPK menduga PT Karabha Digdaya ingin segera menguasai lahan tersebut agar dapat langsung dimanfaatkan. Rencana pengembangan bisnis, seperti pembangunan kawasan wisata atau fasilitas komersial lainnya, disebut berpotensi memberikan pemasukan signifikan bagi perusahaan.

Baca Juga  KPK Bongkar Dugaan Suap Izin PLTU 2 Cirebon Jaksa Korea Selatan Ikut Terlibat

“Ketika kepemilikan hukumnya sudah jelas, lahan itu bisa langsung diolah. Dari situ tentu ada potensi penghasilan,” ungkap Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

OTT Hakim PN Depok

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari berselang, Komisi Yudisial menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangan lembaga pengawas hakim.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap telah mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita, serta satu direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Lima Tersangka Ditetapkan

Dari tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan atau pemberian janji terkait pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Kelima tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Baca Juga  Nama Besar NU Terseret Kasus Haji, Yaqut Cholil Jadi Tersangka, Ini Profil dan Harta

KPK menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat. Lembaga antirasuah juga menekankan komitmennya membersihkan praktik korupsi di sektor peradilan yang dinilai merusak kepercayaan publik.

Baca berita hukum dan investigasi lainnya di https://JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait