JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor kepabeanan. Lembaga antirasuah secara resmi menahan pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang ilegal atau barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap JF. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengembangan perkara yang menjerat sejumlah pihak dalam praktik impor barang bermasalah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari pertama.
“Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JF untuk 20 hari pertama,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Dengan ditahannya JF, total tersangka yang telah resmi ditahan KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW ini berjumlah enam orang. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam keterangannya, Budi juga menyampaikan bahwa JF yang sebelumnya sempat menghindari proses hukum dan kemudian menyerahkan diri, bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Tersangka disebut memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Kasus ini menyoroti kembali rawannya praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses impor, khususnya yang melibatkan barang ilegal dan merugikan negara. KPK menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan keuangan negara.
Baca berita hukum dan investigasi lainnya hanya di JurnalLugas.Com






