MAKI Tak Main-main, Boyamin Saiman Siap Tempuh Praperadilan Jika KPK Tak Bergerak

JurnalLugas.Com – Tekanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguat. Kali ini datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang mengingatkan KPK untuk segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Boyamin menegaskan, jika KPK tidak segera melakukan langkah hukum lanjutan, maka MAKI akan kembali melayangkan somasi kedua sebagai bentuk dorongan agar proses hukum tidak mandek.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bahwa desakan tersebut merupakan lanjutan dari somasi pertama yang telah dikirim pada Mei 2025 lalu, karena hingga kini belum ada tindakan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Boyamin menyebut, KPK seharusnya tidak berlarut-larut dalam menangani kasus yang sudah memiliki dua tersangka. “Kami tunggu itikad baik KPK untuk menuntaskan penyidikan. Kalau tidak juga ditahan, kami kirim somasi kedua,” ujarnya, Kamis (6/11).

Kasus Berawal dari Laporan PPATK dan Pengaduan Publik

Kasus ini berawal dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana sosial BI dan OJK. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program sosial dan penyuluhan keuangan masyarakat, namun diduga disalahgunakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK membuka penyidikan umum sejak Desember 2024. Dalam prosesnya, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana CSR dan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) tahun 2020–2023.

Dua Politisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pada 7 Agustus 2025, KPK mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus ini, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yang diduga memiliki peran dalam pengaturan penyaluran dana CSR tersebut.

Namun hingga kini, kedua tersangka belum ditahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen KPK dalam menuntaskan perkara tersebut.

Boyamin menilai, KPK perlu menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam penegakan hukum. “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau sudah jadi tersangka, harus segera ditahan,” katanya.

MAKI Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

MAKI menyatakan siap melanjutkan langkah hukum berikutnya apabila KPK tetap tidak menahan para tersangka. Boyamin menyebut, somasi kedua akan menjadi sinyal terakhir sebelum pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan menggantung. Setelah somasi kedua, jika tidak ada tindakan, kami akan bawa ke jalur praperadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, publik berhak mengetahui sejauh mana progres penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi dana CSR dan PSBI tersebut. Transparansi, kata Boyamin, penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tetap terjaga.

Publik Menanti Ketegasan KPK

Sejumlah pengamat menilai, kasus ini menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukkan konsistensinya dalam menindak dugaan korupsi di sektor keuangan. Dana CSR dan PSBI yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial dianggap tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau politik.

KPK sendiri menyebut masih mengumpulkan bukti tambahan sebelum menetapkan langkah penahanan terhadap para tersangka.

Meski demikian, desakan publik, termasuk dari MAKI, semakin memperkuat dorongan agar lembaga antirasuah tersebut segera bertindak demi menjaga integritas penegakan hukum.

Selengkapnya kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Korupsi Kuota Haji KPK Sebut Agen Terpaksa Setor Uang ke Pejabat Kemenag

Pos terkait