Pakai Skema Money Changer, KPK Dalami Aliran Dana Rp2,5 Miliar ke Wakil Ketua PN Depok

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru tindak pidana korupsi yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG). Lembaga antirasuah menduga aliran dana mencapai Rp2,5 miliar diterima melalui perusahaan penukaran valuta asing (money changer).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pola penerimaan uang tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai tidak lazim dan berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana. Menurutnya, penggunaan jasa penukaran valuta asing bisa menjadi celah baru dalam praktik korupsi.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi modus baru. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

KPK menilai, pola tersebut patut didalami lebih jauh untuk memastikan apakah aliran dana itu dimaksudkan sebagai kamuflase sumber uang agar sulit ditelusuri aparat penegak hukum. Pendalaman dilakukan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

“Apakah ini untuk menutupi sumber uangnya, itu yang sedang kami dalami,” kata Budi singkat.

KPK Dalami Asal dan Jenis Valuta Asing

Saat ditanya mengenai jenis mata uang asing yang diduga diterima Bambang Setyawan, KPK belum memberikan rincian. Budi menegaskan, penyidik masih mengumpulkan bukti dan menelusuri transaksi yang terkait dengan perusahaan penukaran uang tersebut.

“Masih dalam pendalaman,” ujarnya.

KPK membuka kemungkinan bahwa praktik ini menjadi preseden baru dalam kasus korupsi di Indonesia, khususnya jika terbukti melibatkan skema keuangan non-konvensional. Oleh karena itu, lembaga antirasuah menaruh perhatian besar pada potensi celah pengawasan di sektor jasa keuangan non-bank.

Pengawasan Money Changer Jadi Sorotan

Kasus ini turut menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap money changer, yang selama ini kerap luput dari perhatian publik. Jika dugaan tersebut terbukti, KPK menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaporan transaksi dan kerja sama lintas lembaga untuk mencegah penyalahgunaan jasa penukaran valuta asing.

KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur peradilan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Baca berita hukum dan investigasi lainnya hanya di JurnalLugas.com
https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Komisi III DPR Geram, Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu, DPR Panggil Kejari Karo dan Komjak

Pos terkait