JurnalLugas.Com — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memulai pemeriksaan atas laporan yang diajukan sejumlah guru besar, akademisi, dan praktisi hukum tata negara terkait keabsahan pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa majelis telah menggelar sidang awal untuk mendalami laporan tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada keterangan para pelapor sebelum majelis mengambil sikap lebih lanjut.
“Sidang untuk memeriksa laporan sudah kami laksanakan,” ujar Palguna di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurut Palguna, MKMK yang beranggotakan tiga orang telah mendengarkan penjelasan awal dari para pelapor. Tahap berikutnya, majelis akan melakukan rapat internal guna membahas hasil pemeriksaan tersebut.
Selain itu, MKMK juga memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap laporan yang telah disampaikan. Batas waktu perbaikan ditetapkan paling lambat 18 Februari 2026.
“Perbaikannya bersifat teknis dan kami beri tenggat waktu hingga pertengahan Februari,” jelas Palguna.
Meski demikian, Palguna menegaskan MKMK belum dapat menyampaikan substansi maupun arah tindak lanjut laporan tersebut. Ia menyebut majelis terikat pada aturan untuk tidak memberikan komentar sebelum proses internal rampung.
“Perkembangannya akan kami sampaikan setelah ada keputusan bersama,” tambahnya.
Laporan tersebut diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka menilai proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi berpotensi melanggar kode etik serta pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa laporan ini bertujuan menjaga keluhuran lembaga peradilan konstitusi. Menurutnya, pengawasan etik seharusnya tidak hanya dilakukan setelah seseorang resmi menjabat, tetapi juga sejak proses seleksi.
“Kami mendorong MKMK ikut mengoreksi proses pencalonan agar sesuai etika dan prinsip independensi,” ujarnya.
CALS juga meminta MKMK memperluas yurisdiksinya, tidak hanya memeriksa pelanggaran etik pasca-pelantikan, tetapi juga dugaan ketidakpatutan dalam tahapan pengangkatan hakim.
Dalam argumentasinya, CALS menilai pencalonan Adies Kadir tidak semestinya dilakukan setelah Komisi III DPR RI sebelumnya telah memilih calon lain. Selain itu, latar belakang Adies sebagai politisi dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat menangani perkara strategis, termasuk pengujian undang-undang dan sengketa hasil pemilu.
Atas dasar tersebut, CALS meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Laporan CALS diajukan pada Jumat (6/2/2026), bertepatan dengan hari pertama Adies Kadir mulai menjalankan tugasnya di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai laporan tersebut kurang tepat sasaran. Ia berpandangan MKMK hanya berwenang memeriksa pelanggaran etik hakim setelah yang bersangkutan resmi menjabat.
Menurut Rudianto, pengangkatan hakim MK melalui keputusan presiden memiliki asas praduga sah dalam hukum administrasi negara.
“Permintaan tersebut tidak didukung argumentasi hukum yang relevan,” kata Rudianto.
Hingga kini, MKMK masih melanjutkan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Publik menanti hasil rapat majelis yang akan menentukan arah lanjutan laporan tersebut di tengah sorotan terhadap integritas lembaga peradilan konstitusi.
Sumber berita independen dan aktual lainnya dapat dibaca di https://jurnalluguas.com






