JurnalLugas.Com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menepis anggapan bahwa proses persidangan di lingkungan peradilan militer tidak objektif dan minim transparansi. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Haris Haryanto, menegaskan bahwa mekanisme peradilan militer telah berada dalam sistem pengawasan eksternal yang sama dengan peradilan umum. Menurutnya, setiap proses persidangan dapat diawasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY).
Ia menyebutkan, keterbukaan persidangan di peradilan militer telah menjadi bagian dari prinsip peradilan modern. Apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran etik, maka hal tersebut otomatis menjadi objek pemeriksaan lembaga pengawas.
“Peradilan militer tidak berjalan sendiri. Ada pengawasan dari Bawas MA dan KY, sama seperti peradilan umum,” ujar Haris dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Kemenhan Bantah Seluruh Dalil Pemohon
Dalam sidang tersebut, Kemenhan secara tegas membantah seluruh dalil yang diajukan para pemohon, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, yang menguji sejumlah pasal krusial dalam UU Peradilan Militer, khususnya Pasal 9 angka 1.
Haris menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, yang secara eksplisit mengakui peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
“Konstitusi sejak awal telah mengakui kebutuhan sistem peradilan tersendiri bagi militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman di bawah MA,” jelasnya.
Yurisdiksi Subjektif Dinilai Konstitusional
Menanggapi tudingan adanya pelanggaran prinsip persamaan di hadapan hukum, Kemenhan menyatakan bahwa Pasal 9 UU Peradilan Militer menganut prinsip yurisdiksi subjektif. Artinya, kewenangan peradilan ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit TNI, bukan semata-mata jenis tindak pidana.
Haris menilai prinsip equality before the law tidak menutup ruang adanya pembedaan perlakuan hukum, selama didasarkan pada pertimbangan objektif, rasional, dan proporsional.
“Prajurit TNI memiliki karakteristik khusus yang berbeda secara mendasar dengan warga sipil, baik dari sisi tugas, fungsi, maupun sistem nilai. Oleh karena itu, diferensiasi lembaga peradilan bukanlah bentuk diskriminasi,” tegasnya.
Latar Belakang Permohonan Uji Materi
Perkara uji materi ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, yang menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), serta Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Lenny merupakan ibu dari Michael Hitson Sitanggang, remaja yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh oknum prajurit TNI pada 2024. Sementara Eva Pasaribu adalah anak dari Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis yang tewas bersama keluarganya setelah rumahnya dibakar usai memberitakan dugaan praktik judi yang melibatkan prajurit TNI.
Para pemohon mempersoalkan dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum. Mereka menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum antara prajurit TNI dan warga sipil ketika melakukan tindak pidana yang sama.
Dalam permohonannya, pemohon menyebut bahwa peradilan umum cenderung terbuka dan mudah diawasi publik, sedangkan peradilan militer dinilai tertutup dan sulit diakses putusannya.
Permintaan Perubahan Frasa Pasal Kunci
Secara khusus, pemohon menyoroti frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer. Menurut mereka, frasa tersebut membuka ruang tafsir luas sehingga memungkinkan peradilan militer mengadili tindak pidana umum seperti korupsi, narkotika, dan lalu lintas.
Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah frasa tersebut menjadi “tindak pidana militer” guna membatasi kewenangan peradilan militer agar tidak tumpang tindih dengan peradilan umum.
Sidang uji materi ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat implikasinya terhadap reformasi sistem peradilan dan prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.
Baca berita hukum dan nasional lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






