JurnalLugas.Com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 18 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar jaksa dalam persidangan.
Denda dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Selain hukuman badan, Kerry juga dituntut denda Rp2 miliar dengan subsider 190 hari penjara apabila denda tidak dibayarkan. Jaksa turut meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp13,4 triliun.
Rinciannya, Rp2,9 triliun merupakan kerugian keuangan negara, sementara Rp10,5 triliun berasal dari kerugian perekonomian negara. Jika tidak dibayarkan, Kerry terancam pidana penjara tambahan selama 10 tahun.
Alasan Memberatkan dan Meringankan
JPU menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, besarnya dampak kerugian negara serta sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan menjadi pertimbangan memberatkan.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan menurut jaksa adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dua Komisaris Ikut Dituntut Berat
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain turut dibacakan tuntutannya, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.
Keduanya masing-masing dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara. Untuk pidana tambahan, Gading dituntut membayar uang pengganti Rp1,17 triliun, sedangkan Dimas sebesar 11,09 juta dolar AS ditambah Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Apabila tidak melunasi uang pengganti tersebut, keduanya terancam pidana penjara pengganti selama 8 tahun.
Kerugian Negara Fantastis
Dalam dakwaan, Kerry disebut memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun yang berdampak pada kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Modus korupsi antara lain dilakukan melalui pengaturan pengadaan sewa kapal serta pengelolaan terminal bahan bakar minyak.
Pada skema sewa kapal milik PT JMN, Kerry didakwa mengalirkan dana hingga 9,86 juta dolar AS dan Rp1,07 miliar. Sementara dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry bersama pihak lain diduga memperoleh keuntungan Rp2,91 triliun.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi terbesar yang tengah disidangkan dan menyita perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara serta keterlibatan nama-nama besar di industri migas nasional.
Baca berita hukum dan investigasi lainnya hanya di:
https://JurnalLugas.com






