AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Tersangka Narkoba, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru

Penangkapan borgol tangkap
Foto : Ilustrasi Penangkapan dengan Borgol

JurnalLugas.Com — Pengusutan kasus pidana narkoba yang berada di bawah kendali Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro (AKBP DPK) kini menyandang status tersangka tambahan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara yang sebelumnya menjerat Ajun Komisaris Polisi Malaungi.

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, di Mataram pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia mengungkapkan bahwa kliennya saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang menempatkan AKBP Didik sebagai pihak tersangka.

Bacaan Lainnya

“Dari informasi yang kami terima dalam proses pemeriksaan, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asmuni kepada wartawan.

Asmuni menjelaskan, pemeriksaan terhadap AKP Malaungi dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dalam agenda tersebut, AKP Malaungi dimintai keterangan untuk memperjelas keterkaitan peristiwa pidana yang menyeret AKBP Didik.

“Saat ini saya masih mendampingi klien saya yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKBP Didik,” ucapnya.

Tak hanya dalam perkara pidana, Asmuni juga mengungkapkan bahwa kliennya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026.

“Untuk pemeriksaan di Propam, itu sudah dilakukan sehari sebelumnya,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi yang disampaikan kuasa hukum AKP Malaungi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum memperoleh respons.

Sebelumnya, Mabes Polri telah mengumumkan bahwa AKBP Didik berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Penetapan tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

AKBP Didik yang menjabat sebagai Kepala Polres Bima Kota nonaktif dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua asisten rumah tangga di lingkungan rumah dinas AKBP Didik, yakni Bripka KIR dan istri AKBP Didik berinisial AN. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

Tak berhenti di situ, tim penyidik Mabes Polri juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dalam penggeledahan itu, aparat menemukan sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah Polri. Proses hukum selanjutnya masih akan terus berjalan seiring pendalaman penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Ikuti perkembangan berita hukum, kriminal, dan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pengendali Keuangan Fredy Pratama Ditangkap, Bareskrim Bawa Frans Antoni dari Malaysia ke Jakarta

Pos terkait