THR Guru SD PPPK, Besaran Gaji Cara Pencairan dan Perhitungan

JurnalLugas.Com — Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen penting bagi para Guru SD PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). THR tidak hanya sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga sebagai penghargaan pemerintah atas dedikasi guru dalam mendidik generasi muda.

Dasar Hukum THR Guru SD PPPK

THR Guru SD PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2023 tentang THR bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap guru PPPK berhak menerima THR menjelang hari raya keagamaan.

Bacaan Lainnya

Besaran Gaji Guru SD PPPK dan THR

Besaran THR Guru SD PPPK mengikuti gaji pokok dan masa kerja. Berdasarkan ketentuan terbaru:

  • Gaji pokok Guru SD PPPK saat ini mulai dari Rp5.400.000 – Rp7.200.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
  • THR diberikan setara satu bulan gaji pokok bagi guru yang telah bekerja 12 bulan penuh.
  • Untuk guru yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dihitung prorata sesuai masa kerja.
Baca Juga  Pengusaha Cairkan THR Lebih Cepat Jaga Daya Beli Masyarakat

Contoh perhitungan THR:
Jika gaji pokok Guru SD PPPK Rp5.800.000 per bulan dan masa kerja sudah satu tahun, maka THR yang diterima Rp5.800.000. Jika baru 8 bulan bekerja, THR dihitung:
( 5.800.000 × 8 ÷ 12 = Rp3.866.667 )

Waktu dan Mekanisme Pencairan

Pemerintah biasanya menyalurkan THR 1–2 minggu sebelum Hari Raya. Pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening guru oleh instansi terkait, sehingga guru bisa memanfaatkan THR untuk kebutuhan Lebaran secara tepat waktu.

Hak dan Kewajiban Guru

  • Hak: Guru berhak menerima THR sesuai masa kerja dan ketentuan pemerintah.
  • Kewajiban: Instansi terkait wajib menyalurkan THR tepat waktu dan transparan. Guru juga diimbau menggunakan THR secara bijak, misalnya untuk kebutuhan Hari Raya, tabungan, atau investasi.
Baca Juga  THR ASN 2026, Kepastian Cair dan Estimasi Besarannya

Tips Memanfaatkan THR dengan Bijak

  1. Buat anggaran Lebaran – Prioritaskan belanja pokok, transportasi, dan zakat.
  2. Investasi jangka pendek – Simpan sebagian THR di deposito atau reksa dana.
  3. Hindari utang konsumtif – Jangan gunakan THR untuk barang yang tidak penting.

THR Guru SD PPPK adalah hak yang harus diterima setiap guru sesuai masa kerja. Pemerintah menyalurkan THR tepat waktu untuk mendukung kesejahteraan guru sekaligus menghargai perannya dalam pendidikan anak bangsa.

Informasi terbaru seputar THR Guru SD PPPK bisa diakses lengkap di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait