Cara Hitung THR Karyawan Baru Kerja 3 Bulan Sesuai Prorata

JurnalLugas.Com – Menjelang hari raya keagamaan, pertanyaan seputar cara hitung THR karyawan baru kerja 3 bulan prorata sering muncul. Tidak sedikit karyawan baru yang ragu apakah mereka berhak menerima THR, sementara perusahaan dan HR ingin memastikan perhitungan sudah sesuai aturan yang berlaku.

Apakah Karyawan Baru Kerja 3 Bulan Mendapat THR?

Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetap berhak mendapatkan THR. Artinya, karyawan yang baru bekerja 3 bulan tidak gugur haknya, hanya saja jumlah THR yang diterima tidak penuh satu bulan gaji.

Bacaan Lainnya

Besaran THR tersebut dihitung secara prorata, menyesuaikan masa kerja karyawan sampai dengan hari raya.

Pengertian THR Prorata

THR prorata adalah metode perhitungan THR yang didasarkan pada lama masa kerja karyawan dibandingkan satu tahun penuh. Sistem ini diterapkan untuk karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, baik karyawan tetap maupun kontrak.

Dengan sistem prorata, perusahaan tetap memenuhi kewajiban, sementara karyawan menerima THR secara adil sesuai masa kerja.

Rumus Cara Hitung THR Karyawan Baru Kerja 3 Bulan

Perhitungan THR prorata sebenarnya cukup sederhana. Secara umum, rumusnya adalah:

Baca Juga  Bonus Hari Raya Ojol 2026 Cair Bareng THR? Ini Pernyataan Terbaru Menaker

THR = (Masa Kerja ÷ 12) × Gaji Satu Bulan

Gaji satu bulan yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, jika ada. Tunjangan tidak tetap seperti uang lembur atau insentif biasanya tidak dihitung.

Contoh Perhitungan THR Kerja 3 Bulan

Misalnya, seorang karyawan baru memiliki gaji bulanan sebesar Rp5.000.000 dan telah bekerja selama 3 bulan.

Perhitungannya menjadi:

3 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp1.250.000

Dengan demikian, THR yang diterima karyawan tersebut adalah Rp1.250.000.

Jika gaji terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka keduanya dijumlahkan terlebih dahulu sebelum dikalikan dengan rumus prorata.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan sesuai agama karyawan. Ketentuan waktu ini berlaku untuk semua karyawan, termasuk karyawan baru dengan sistem prorata.

Pembayaran yang terlambat dapat menimbulkan sanksi administratif bagi perusahaan, sehingga perhitungan sebaiknya dilakukan sejak jauh hari.

THR Karyawan Kontrak 3 Bulan, Apakah Sama?

Pada praktiknya, status karyawan tidak memengaruhi hak THR. Selama karyawan masih aktif bekerja dan memenuhi syarat masa kerja minimal, maka karyawan kontrak 3 bulan pun tetap berhak mendapatkan THR secara prorata.

Baca Juga  THR Pegawai Swasta Dipotong Pajak, Purbaya ASN Terima THR Penuh Tanpa Potongan

Hal yang terpenting adalah hubungan kerja masih berjalan saat THR dibayarkan.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Hitung THR Prorata

Masih banyak perusahaan yang keliru dalam menghitung THR karyawan baru. Kesalahan yang paling sering terjadi biasanya karena hanya menghitung dari gaji pokok tanpa tunjangan tetap, atau menganggap karyawan yang belum satu tahun belum berhak menerima THR.

Kesalahan lain yang juga sering muncul adalah pembulatan masa kerja yang tidak akurat, sehingga nominal THR menjadi tidak sesuai.

Cara hitung THR karyawan baru kerja 3 bulan prorata dilakukan dengan membandingkan masa kerja terhadap 12 bulan, lalu dikalikan dengan gaji satu bulan. Meskipun nominalnya tidak penuh, karyawan tetap mendapatkan haknya secara proporsional.

Dengan memahami perhitungan THR prorata ini, perusahaan dapat menjalankan kewajiban dengan benar, sementara karyawan memperoleh haknya secara transparan dan adil.

Baca artikel THR, ketenagakerjaan, dan bisnis lainnya di:
https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait