JurnalLugas.Com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak perlu menggunakan hak ingkar saat menangani pengujian undang-undang yang sebelumnya disahkan DPR bersama pemerintah. Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di kompleks parlemen, Senayan.
Habib menyatakan bahwa Adies Kadir tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap undang-undang yang diuji. “Hakim Adies tidak wajib menolak menangani perkara hanya karena pernah menjadi anggota DPR, karena undang-undang merupakan keputusan lembaga, bukan keputusan pribadi,” jelasnya.
Pengalaman Historis Hakim Konstitusi
Habib menambahkan, pengalaman hakim konstitusi sebelumnya menunjukkan praktik serupa. Beberapa hakim yang pernah menjabat di DPR, seperti Mahfud MD, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Arsul Sani, tetap menangani pengujian undang-undang tanpa mengundurkan diri. Bahkan hakim yang pernah menjadi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Wahiduddin Adams, juga menangani undang-undang terkait DPR dan pemerintah tanpa menggunakan hak ingkar.
Ia menegaskan bahwa undang-undang bersifat umum dan berlaku untuk semua warga negara. “Secara prinsip, pengujian undang-undang tidak menimbulkan konflik pribadi bagi hakim,” katanya.
Permintaan Pemohon Terkait Hakim Adies Kadir
Beberapa pemohon pengujian undang-undang meminta agar Adies Kadir tidak ikut menangani kasus mereka. Tercatat ada empat perkara yang menyinggung hakim ini, antara lain:
- 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025, terkait uji materi Undang-Undang TNI
- 52/PUU-XXIV/2026, mengenai Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN tentang program makan bergizi gratis (MBG)
- 260/PUU-XXIII/2025, pengujian Undang-Undang Peradilan Militer
MKMK Jelaskan Mekanisme Hak Ingkar
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa keputusan hakim untuk menggunakan hak ingkar tergantung pada potensi konflik kepentingan dalam perkara yang ditangani. Menurut Palguna, penilaian ini bisa dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atau melalui konsultasi langsung ke MKMK jika seorang hakim merasa ragu.
“Jika seorang hakim merasa perlu memastikan ada tidaknya konflik kepentingan, dia dapat meminta pendapat MKMK sebelum mengambil keputusan,” ujar Palguna.
Dengan mekanisme ini, MK menjaga agar pengujian undang-undang tetap objektif, sekaligus memberi ruang bagi hakim untuk menilai secara mandiri bila diperlukan.
Sumber lengkap liputan dan referensi hukum dapat diakses di JurnalLugas.Com.






