OTT Kejati Sumsel, Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Ditahan

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam proyek pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung. Nilai dugaan gratifikasi yang diamankan mencapai Rp1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengamankan dua orang berinisial KT yang berstatus anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anaknya.

Bacaan Lainnya

“KT dan RA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah, janji, atau gratifikasi terkait proyek irigasi pada Dinas PUPR Muara Enim,” ujar KS dalam keterangan pers di Palembang, Rabu (18/2/2026).

Proyek Irigasi Senilai Rp7 Miliar

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Total nilai kontrak proyek tersebut diketahui mencapai Rp7 miliar, dengan Rp1,6 miliar diduga mengalir sebagai bagian dari praktik gratifikasi.

Baca Juga  Tiga Kades Divonis Penjara, Korupsi Jual Beli Jabatan Rp12 Miliar Sistematis

Menurut KS, uang tersebut bersumber dari proyek yang tengah berjalan dan diduga berkaitan dengan proses penganggaran maupun pelaksanaan pekerjaan.

Penggeledahan di Tiga Lokasi

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim. Lokasi tersebut meliputi dua rumah milik saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai, serta satu rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, dokumen penting, telepon genggam, serta sejumlah surat yang berkaitan dengan perkara.

“Sejauh ini sudah ada sepuluh saksi yang diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, terungkap aliran dana sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari proyek tersebut,” jelas KS.

Baca Juga  Dwi Singgih Hartono Divonis 15 Tahun Penjara Kredit Fiktif Negara Rugi Rp65 Miliar

Potensi Pemeriksaan Pejabat Daerah

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk unsur pemerintah daerah.

“Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap jajaran pemerintah daerah, termasuk Bupati Muara Enim,” tegas KS.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur daerah. Publik pun menanti perkembangan lanjutan kasus yang menyeret wakil rakyat tersebut.

Ikuti perkembangan berita hukum dan investigasi lainnya hanya di https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait