JurnalLugas.Com – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menepis anggapan bahwa pemerintah berada di balik teror yang dialami Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto.
Pigai menyatakan, tuduhan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pemerintahan saat ini yang menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan berekspresi. Ia menegaskan negara tidak memiliki kepentingan untuk menekan atau mengintimidasi warganya hanya karena perbedaan pandangan.
Menurut Pigai, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam kritik. Negara, kata dia, justru berkewajiban melindungi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Penegakan Hukum Jadi Kunci
Terkait teror yang menimpa Tiyo dan keluarganya, Pigai menilai pengungkapan pelaku sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya peran Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki kasus tersebut secara objektif dan transparan.
Ia menilai, kepastian hukum sangat diperlukan agar tidak berkembang asumsi yang dapat memicu kegaduhan publik. Menurutnya, polisi memiliki kewenangan dan sumber daya untuk memastikan apakah teror tersebut dilakukan oleh individu tertentu atau pihak lain di luar dugaan publik.
Kritik MBG dan Isu Politik Disorot
Selain soal teror, Pigai juga menanggapi isi kritik Tiyo yang disampaikan melalui surat kepada UNICEF. Ia menilai pengaitan program Makan Bergizi Gratis dengan agenda Pemilu 2029 sebagai hal yang patut dipertanyakan.
Pigai menilai program tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan mendasar masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan akses pangan bergizi. Oleh karena itu, ia menilai pendekatan kritik seharusnya lebih sensitif terhadap aspek kemanusiaan.
Demokrasi Menjamin Kritik, Bukan Penghinaan
Pigai menegaskan bahwa ruang kritik terbuka lebar dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia menilai setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, termasuk kritik keras terhadap kebijakan pemerintah.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas etika. Kritik yang disampaikan dengan cara menghina atau merendahkan, menurutnya, tidak mencerminkan nilai budaya dan demokrasi yang sehat.
Ancaman Lewat Pesan Asing
Seperti diberitakan sebelumnya, Tiyo Ardianto menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari nomor asing berkode Inggris. Pesan tersebut berisi ancaman penculikan serta tudingan bahwa dirinya merupakan agen asing yang sengaja membangun narasi negatif.
Peristiwa ini memicu perhatian publik dan kalangan kampus, yang menilai ancaman terhadap aktivisme mahasiswa berpotensi mencederai iklim kebebasan akademik dan demokrasi.
Ikuti perkembangan isu nasional dan kebijakan publik lainnya di https://JurnalLugas.Com






