JurnalLugas.Com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diklaim tidak hanya berfokus pada peningkatan kesehatan anak-anak Indonesia. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini juga dirancang sebagai instrumen strategis untuk menggerakkan perekonomian daerah sekaligus memperkuat sektor pendidikan nasional.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto yang menekankan bahwa MBG merupakan program lintas sektor yang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, desain MBG sejak awal memang diarahkan untuk memberikan manfaat berlapis. Selain memastikan kecukupan gizi peserta didik, program ini juga membuka ruang pemberdayaan ekonomi lokal, terutama bagi pelaku usaha pangan di daerah.
Tata Kelola MBG Harus Terukur dan Terintegrasi
Bima menilai keberhasilan MBG sangat bergantung pada tata kelola yang terukur, terkoordinasi, dan terintegrasi. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri berfokus mendorong kepala daerah agar terus menjalin kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masing-masing wilayah.
Sinergi tersebut dinilai krusial agar implementasi MBG berjalan seragam, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan di lapangan.
17 Peran Strategis Pemda dalam Program MBG
Dalam kerangka kebijakan nasional, pemerintah daerah memiliki sedikitnya 17 peran strategis dalam mendukung MBG. Peran tersebut meliputi penguatan ekosistem pangan, jaminan keamanan pangan, pendataan penerima manfaat, hingga edukasi dan pemantauan kesehatan anak.
Seluruh peran itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menjadi acuan utama pelaksanaan program di daerah.
Surat Edaran Kemendagri Segera Dirampungkan
Untuk memperjelas implementasi di tingkat daerah, Kemendagri saat ini tengah memfinalisasi Surat Edaran (SE) sebagai pedoman teknis bagi kepala daerah. SE tersebut dirancang agar pelaksanaan MBG lebih sistematis, terstruktur, dan terukur.
Pedoman ini juga ditujukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, sekaligus mendorong keterlibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak hanya dinas kesehatan semata.
Penguatan Sistem Higiene dan Rantai Pasok Pangan
Salah satu fokus utama dalam SE tersebut adalah penguatan Sistem Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Pendekatan ini menempatkan keamanan pangan sebagai fondasi utama keberhasilan MBG.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong memperkuat rantai pasok bahan pangan dengan melibatkan OPD terkait, sektor swasta, masyarakat, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuannya memastikan pasokan pangan MBG terjaga dari sisi kualitas, kuantitas, dan kesinambungan.
Pemantauan Gizi Anak Dilakukan Berkala
Dari sisi kesehatan, pemantauan status gizi anak menjadi perhatian penting. Pemerintah mendorong adanya mekanisme teknis pemantauan yang terintegrasi, baik melalui dinas kesehatan, Badan Gizi Nasional, maupun layanan pemeriksaan kesehatan gratis.
Dengan sistem tersebut, evaluasi kondisi gizi anak diharapkan dapat dilakukan secara rutin, misalnya setiap tiga bulan, sehingga intervensi bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Dukungan APBD Diselaraskan dengan Target MBG
Untuk menjamin keberlanjutan program, Kemendagri juga memastikan dukungan perencanaan dan penganggaran daerah berjalan seirama dengan target MBG. Sinkronisasi tersebut telah difasilitasi melalui penyesuaian nomenklatur subkegiatan dan kode akun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini diharapkan membuat program MBG tidak hanya kuat secara konsep, tetapi juga kokoh dari sisi regulasi dan pembiayaan di daerah.
Baca berita nasional dan kebijakan publik lainnya di:
https://JurnalLugas.Com






