JurnalLugas.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat tata kelola pengadaan bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib melibatkan banyak pemasok dan tidak boleh dikuasai satu pihak tertentu.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kepala SPPG, pengawas keuangan, dan pengawas gizi wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/2/2026).
Wajib Libatkan Minimal 15 Pemasok
Dalam arahannya, Nanik menyoroti temuan adanya dapur MBG yang masih bergantung pada segelintir pemasok. Menurutnya, pola tersebut bertentangan dengan semangat pemerataan ekonomi yang menjadi fondasi program MBG.
“Kita tidak ingin dapur MBG hanya bergantung pada satu atau dua pemasok. Sistem seperti itu berisiko menimbulkan ketimpangan,” ujar Nanik.
Ia menekankan, setiap SPPG harus menggandeng sedikitnya 15 pemasok berbeda. Para pemasok tersebut diutamakan berasal dari kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, serta pelaku UMKM di sekitar dapur.
“Program ini dirancang untuk menggerakkan ekonomi lokal. Jadi manfaatnya harus dirasakan masyarakat sekitar, bukan terpusat pada satu mitra saja,” katanya.
Berpedoman pada Perpres 115/2025
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Regulasi itu mewajibkan penggunaan produk dalam negeri serta mendorong keterlibatan usaha mikro, kecil, koperasi, hingga BUMDes dalam rantai pasok.
Menurut Nanik, aturan itu bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen untuk memperkuat ketahanan pangan berbasis komunitas.
“Kita harus memastikan bahan pangan berasal dari produksi dalam negeri dan melibatkan pelaku usaha kecil. Ini bagian dari kemandirian pangan,” tegasnya.
Pengawasan Diperketat, Mitra Bisa Disanksi
Dalam forum tersebut, Nanik juga meminta koordinator wilayah melakukan inspeksi langsung ke seluruh SPPG. Ia ingin memastikan jumlah supplier benar-benar sesuai ketentuan dan tidak ada dominasi terselubung oleh yayasan atau mitra tertentu.
“Segera lakukan pengecekan lapangan. Saya ingin data rinci jumlah pemasok di setiap dapur,” ucapnya.
BGN memberi tenggat waktu satu pekan untuk menyerahkan laporan lengkap. Jika ditemukan pelanggaran, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN akan mengambil langkah tegas.
“Kalau masih ada yang hanya menggunakan satu sampai tiga pemasok dan terjadi dominasi, kerja samanya bisa kami hentikan sementara,” kata Nanik.
Dorong Dampak Ekonomi Nyata
Program MBG tidak hanya difokuskan pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Dengan sistem pasokan yang terbuka dan beragam, diharapkan terjadi perputaran ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
BGN optimistis, pengawasan ketat serta pelibatan banyak pemasok akan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan kualitas layanan gizi bagi masyarakat.
Ikuti perkembangan kebijakan nasional dan berita terkini lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com
(SF)






