Noscitur a Sociis, Pilar Strategis Penafsiran Hukum di Era Hukum Pidana Baru Indonesia

JurnalLugas.Com — Doktrin Noscitur a Sociis menjadi salah satu metode penafsiran hukum paling fundamental yang kini semakin relevan di Indonesia, menyusul berlakunya tiga pilar hukum pidana baru pada 2 Januari 2026: KUHP Nasional (UU No. 1/2023), KUHAP baru (UU No. 20/2025), dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1/2026).

Secara etimologis, Noscitur a Sociis berasal dari bahasa Latin yang berarti “dikenal dari teman-temannya.” Doktrin ini menekankan bahwa makna suatu kata dalam undang-undang harus ditafsirkan dalam konteks kata-kata lain yang menyertainya, sehingga sebuah istilah tidak boleh dipahami secara terisolasi.

Bacaan Lainnya

Artikel ini mengulas pemahaman hakim Indonesia terhadap doktrin ini, penerapannya dalam putusan pengadilan, dan relevansinya dalam menghadapi tantangan hukum pidana baru.

Landasan Teori dan Sejarah Doktrin

Asal-Usul Doktrin

Doktrin Noscitur a Sociis berakar dari tradisi hukum Romawi dan berkembang dalam sistem common law Inggris sejak abad ke-16. Lord Bacon menekankan bahwa kata-kata umum dalam undang-undang harus dibatasi oleh kata-kata khusus yang menyertainya. Di Indonesia, prinsip ini diadopsi sebagai bagian dari metode penafsiran kontekstual dalam sistem civil law, menekankan bahasa hukum sebagai kesatuan norma yang koheren.

Hubungan dengan Doktrin Lain

Menurut Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, terdapat beberapa pendekatan penafsiran kontekstual, termasuk Ejusdem Generis, Expressum Facit Cassare Tacitum, serta In Pari Materia yang menuntut harmonisasi antar-undang-undang terkait. Noscitur a Sociis saling terkait dengan prinsip ini, terutama dalam konteks KUHP Nasional, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang membentuk satu kesatuan sistem hukum pidana.

Baca Juga  Merasa Dikriminalisasi Atasan, Dua Pegawai Swasta Uji Pasal Penggelapan KUHP Baru di MK

Prinsip Utama Noscitur a Sociis

  1. Prinsip Kontekstualitas – Kata yang ambigu harus dipahami berdasarkan kata-kata lain dalam satu rangkaian pasal atau norma.
  2. Prinsip Koherensi Normatif – Undang-undang dipahami sebagai sistem yang utuh; penafsiran kontradiktif harus dihindari.
  3. Prinsip Pembatasan Makna – Kata umum dibatasi oleh kata khusus dalam konteks yang sama, mencegah penafsiran terlalu luas.
  4. Prinsip Harmoni Linguistik – Bahasa hukum berfungsi melalui hubungan antar-kata, bukan sekadar definisi leksikal.

Praktik Internasional

Beberapa contoh penerapan doktrin Noscitur a Sociis di dunia:

  • AS, Gustafson v. Alloyd Co., Inc. (1995) – “Prospektus” ditafsirkan berdasarkan kata-kata lain dalam ketentuan yang sama.
  • Inggris, Foster v. Diphwys Casson (1887) – Kata “case or canister” ditafsirkan sesuai konteks, sehingga kantong kain tidak termasuk.
  • India, Commissioner of Income Tax vs. Bharti Cellular – Istilah “technical services” dipahami sesuai konteks kata “managerial” dan “consultancy services.”

Realitas di Indonesia: Pemahaman Hakim

Kondisi Aktual

Rujukan eksplisit terhadap Noscitur a Sociis dalam putusan pengadilan Indonesia masih jarang. Hakim sering menerapkan penafsiran kontekstual secara substansial, tetapi tidak diartikulasikan secara metodologis.

Faktor Penyebab

  1. Tradisi civil law yang menekankan undang-undang sebagai sumber hukum primer.
  2. Pendidikan hukum yang belum mendalami doktrin penafsiran praktis.
  3. Budaya penulisan putusan yang tidak mendorong penguraian metode penafsiran.
  4. Beban kerja hakim yang tinggi.

Penerapan

Kurangnya artikulasi doktrin berpotensi menurunkan prediktabilitas putusan, menghambat perkembangan yurisprudensi, dan membatasi evaluasi publik terhadap pertimbangan hukum hakim.

Relevansi dalam Era Hukum Pidana Baru

KUHP Nasional

  • Asas Legalitas & Larangan Analogi – Noscitur a Sociis memperjelas makna kata tanpa memperluas pemidanaan.
  • Living Law (Pasal 2) – Doktrin membantu membaca ketentuan sebagai satu kesatuan norma yang saling membatasi.
  • Pemidanaan (Pasal 51-54) – Semua faktor penilaian seperti motif, sikap batin, dan dampak korban harus dipahami secara terpadu.
Baca Juga  Vrijspraak Jadi Final, KUHAP Bikin Putusan Bebas Tak Bisa Digugat

KUHAP Baru

  • Alat Bukti (Pasal 235) – Doktrin menegaskan hubungan antara autentikasi dan perolehan sah bukti.
  • Ketentuan Peralihan (Pasal 361) – Semua kriteria transisi diinterpretasikan secara konsisten dalam rangkaian norma.

UU Penyesuaian Pidana

  • Menyelaraskan ketentuan sektoral dengan KUHP Nasional.
  • Doktrin Noscitur a Sociis membantu menafsirkan pengecualian pidana minimum dan konversi denda dalam konteks sistem pemidanaan baru.
  • Menafsirkan hubungan KUHP Nasional dengan undang-undang sektoral secara harmonis, mengintegrasikan prinsip lex specialis.

Panduan Metodologis bagi Hakim

Langkah Praktis:

  1. Identifikasi ambiguitas kata/frasa.
  2. Pemetaan konteks linguistik (ayat, pasal, bab).
  3. Identifikasi “genus” yang menghubungkan kata-kata dalam rangkaian.
  4. Rumuskan makna harmonis kata ambigu.
  5. Verifikasi dengan konteks luas (tujuan undang-undang, pasal terkait).
  6. Artikulasi dalam pertimbangan hukum putusan.

Contoh Konkret:

  • Korupsi: Menafsirkan kata “memperkaya” secara konsisten untuk diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
  • Narkotika: Menyesuaikan gradasi pidana dengan penghapusan pidana minimum khusus.
  • Masa Transisi: Mengharmonisasikan asas legalitas, lex temporis, dan lex favor reo.

Rambu-Rambu:

  • Jangan ubah makna yang jelas.
  • Gunakan proporsional, sesuai asas legalitas, dan larangan analogi.
  • Pertimbangkan sejarah legislasi dan risalah DPR.

Referensi lebih lanjut: JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait