JurnalLugas.Com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang dikenal sebagai Noel Ebenezer, resmi menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa perkara Noel Ebenezer menjadi salah satu sidang yang terbuka untuk diliput awak media.
“Sejumlah sidang akan digelar, termasuk perkara dengan terdakwa Noel Ebenezer dan rekan-rekannya, dengan agenda pembacaan dakwaan. Rekan media dipersilakan meliput,” ujar Andi, Senin (19/1/2026).
Untuk mengadili perkara ini, Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua. Dua hakim anggota yang mendampingi yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Majelis hakim ini akan memeriksa dan memutus perkara dugaan pemerasan yang menyeret nama pejabat tinggi di lingkungan Kemenaker tersebut.
Tak hanya Noel Ebenezer, pengadilan juga mengadili 10 terdakwa lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, serta Supriadi. Kesepuluhnya diduga memiliki peran dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkapkan nilai dugaan pemerasan dalam kasus ini mencapai angka fantastis. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menemukan aliran dana hingga ratusan miliar rupiah berdasarkan penelusuran rekening para tersangka.
“Dari hasil penyidikan dan identifikasi rekening para tersangka, dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 pada periode 2020 hingga 2025 mencapai sekitar Rp201 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurut KPK, angka tersebut belum mencakup dugaan pemberian dalam bentuk tunai maupun non-tunai. Budi menambahkan, penyidik juga mendalami pemberian berupa barang dan fasilitas, seperti kendaraan, hingga pembiayaan perjalanan ibadah haji dan umrah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pelayanan publik dan keselamatan kerja di sektor ketenagakerjaan. Sertifikat K3 sejatinya berfungsi menjamin standar keselamatan di tempat kerja, namun diduga justru dijadikan ladang pemerasan oleh oknum pejabat dan pihak terkait.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan mengungkap lebih jauh konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut.
Baca berita terkini dan mendalam lainnya di https://jurnallugas.com






