JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung mengonfirmasi penggeledahan terhadap rumah Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, terkait dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan kasus minyak goreng.
Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Benar, YH terkait penyidikan,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Kasus ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso serta tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi itu juga mengajukan gugatan perdata ke PTUN, dan Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang memperkuat gugatan tersebut.
Hingga sore ini, penggeledahan masih berlangsung. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum meninggalkan gedung Ombudsman RI hingga pukul 15.10 WIB.
Sumber internal Kejaksaan menyebut, penggeledahan ini bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan campur tangan dalam proses hukum. “Semua bukti akan dianalisis untuk proses lebih lanjut,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik hukum yang diduga menghambat penegakan hukum di sektor minyak goreng, komoditas yang masih menjadi perhatian nasional.
Informasi lebih lengkap dan update kasus ini tersedia di JurnalLugas.Com.
(SF)






