JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat daerah. Kali ini, sasaran adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang menjadi OTT kedelapan sepanjang tahun 2026 dan kedua pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan ini dari Jakarta. “Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujarnya singkat, Selasa (10/3/2026).
Dalam penanganan kasus ini, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum kepala daerah Provinsi Bengkulu tersebut, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sumber internal menyebutkan, OTT ini terkait dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Sejak awal tahun, KPK intensif melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan di berbagai daerah. Penangkapan Bupati Rejang Lebong menjadi bukti komitmen lembaga anti-rasuah tersebut dalam menindak setiap indikasi penyalahgunaan wewenang, meski momentum Ramadan berlangsung.
Publik kini menanti perkembangan penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan tersangka lain yang terlibat dan langkah hukum berikutnya. Para pengamat menilai penegakan hukum yang konsisten ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Bagi informasi lengkap terkait OTT dan perkembangan kasus korupsi terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.
(SF)






