JurnalLugas.Com — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah penduduk Indonesia terus mengalami peningkatan. Hingga semester II tahun 2025, total populasi nasional mencapai 288.315.089 jiwa.
Data tersebut menunjukkan adanya kenaikan sekitar 1,6 juta jiwa dibandingkan dengan catatan pada semester pertama tahun yang sama.
Publikasi data kependudukan ini merupakan kewajiban pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah untuk merilis pembaruan data kependudukan setiap semester sebagai bagian dari transparansi administrasi negara.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa data yang diumumkan merupakan hasil rekapitulasi administrasi kependudukan dari periode 30 Juni hingga 31 Desember 2025.
“Jika dilihat dari komposisi penduduk, jumlah laki-laki masih sedikit lebih banyak dibandingkan perempuan. Selain itu, distribusi penduduk juga tersebar di berbagai pulau, namun Pulau Jawa tetap menjadi wilayah dengan populasi terbanyak, mencapai lebih dari 55 persen dari total penduduk,” ujar Teguh, Sabtu (14/3/2026).
Mayoritas Penduduk Sudah Rekam KTP Elektronik
Dari total 288 juta lebih penduduk Indonesia, sekitar 211 juta jiwa telah masuk kategori wajib memiliki KTP elektronik (e-KTP). Dari jumlah tersebut, sekitar 206 juta penduduk sudah melakukan perekaman data biometrik.
Menurut Teguh, capaian ini menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang sangat tinggi dalam administrasi kependudukan nasional.
“Artinya dari penduduk yang wajib KTP elektronik, sekitar 97,47 persen sudah melakukan perekaman,” jelasnya.
Capaian tersebut menandakan bahwa hampir seluruh warga yang memenuhi syarat administrasi telah terdata secara digital dalam sistem kependudukan nasional.
Data Kependudukan Dikelola Secara Detail
Teguh menegaskan bahwa seluruh data penduduk Indonesia saat ini dikelola dengan sistem by name by address, sehingga identitas setiap warga dapat terdata secara detail dan terintegrasi.
Melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pemerintah mengelola lebih dari 30 elemen data kependudukan, mulai dari identitas dasar hingga data biometrik.
“Lebih dari 30 elemen data yang kami kelola melalui sistem administrasi kependudukan terpusat. Elemen datanya sangat banyak dan semuanya terintegrasi,” katanya.
Pengelolaan data kependudukan yang terpusat ini dinilai penting untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari pelayanan publik, program bantuan sosial, hingga perencanaan pembangunan nasional.
Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, pembaruan data kependudukan secara berkala menjadi fondasi penting bagi pemerintah dalam memastikan setiap warga negara terlayani secara optimal dalam sistem administrasi negara.
Baca berita lainnya
(JurnalLugas.Com)
(HD)






