JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat malam, 13 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa proses penyelidikan langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah bukti kuat.
“Setelah dilakukan gelar perkara, KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap,” ujar Asep dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari
KPK juga memutuskan untuk menahan kedua tersangka guna kepentingan penyidikan. Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.
Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bermula dari Laporan Masyarakat
KPK mengungkap bahwa operasi tangkap tangan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengumpulan dana oleh pejabat daerah menjelang Hari Raya.
Menurut Asep, Bupati Cilacap diduga memerintahkan Sekda untuk menghimpun dana yang akan digunakan sebagai THR bagi pihak tertentu, termasuk pihak eksternal.
“Pihak eksternal yang dimaksud adalah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap,” jelasnya.
Target Setoran Ratusan Juta Rupiah
Dalam proses pengumpulan dana tersebut, Sekda bersama tiga asisten daerah melakukan pembahasan terkait kebutuhan dana THR bagi pihak eksternal.
Hasil pembahasan memperkirakan kebutuhan dana mencapai Rp515 juta. Untuk memenuhi jumlah tersebut, sejumlah perangkat daerah kemudian diminta menyetorkan uang.
“Estimasi setoran yang dihimpun saat itu diperkirakan sekitar Rp750 juta,” kata Asep.
Pada tahap awal, setiap satuan kerja daerah ditargetkan menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah setoran bervariasi.
Beberapa perangkat daerah menyetor mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta, tergantung kemampuan masing-masing instansi.
Dana Terkumpul Capai Rp610 Juta
KPK mencatat bahwa dalam periode 9 hingga 13 Maret 2025, sedikitnya 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyerahkan dana kepada pihak yang ditunjuk.
Total dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp610 juta.
Menurut penyidik KPK, praktik tersebut jelas melanggar hukum karena memanfaatkan jabatan untuk meminta setoran dari perangkat daerah.
“Pengumpulan dana THR oleh kepala daerah melalui perangkat pemerintah menunjukkan praktik penyelenggaraan negara yang tidak berintegritas,” tegas Asep.
Berpotensi Memicu Penyimpangan Lain
KPK juga mengingatkan bahwa praktik pemerasan semacam ini berpotensi menimbulkan efek domino dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Permintaan dana kepada perangkat daerah dapat memicu praktik lanjutan, termasuk meminta kontribusi dari pihak swasta yang dijanjikan proyek pemerintah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak sistem pengadaan proyek serta menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur di daerah.
“Situasi seperti ini bisa memicu penyimpangan lanjutan, misalnya permintaan dana kepada kontraktor atau pihak swasta yang dijanjikan proyek,” jelas Asep.
Jika dibiarkan, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan yang dibiayai oleh anggaran publik.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah masih sangat diperlukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Untuk mengikuti perkembangan berita investigasi dan hukum terbaru lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.com.
(SF)






